Biaya pelaksanakan tes cepat Covid-19 bagi warga sekolah bisa diambil pihak sekolah dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi. Setelah tes cepat Covid-19, masa tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai dengan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
MPLS bakal dilaksanakan dengan dua cara, yakni daring dan tatap muka. Pihak sekolah bertugas mengatur pembagian siswa dalam mengikuti dua cara MPLS tersebut.
Ketika siswa mengikuti MPLS daring, siswa akan mengenal sekolah lewat video-video yang diberikan pihak sekolah. Sementara MPLS tatap muka akan dilaksanakan di aula sekolah.
"Meski demikian, kegiatan belajar mengajar di sekolah harus seizin orangtua. Apabila ada orangtua yang berkehendak anaknya tetap belajar di rumah, maka anak itu boleh tetap belajar di rumah," kata Dedi kepada Pikiran-rakyat.com, Rabu 1 Juli 2020.
Apabila ada keluarga yang sedang menjalani masa isolasi Covid-19, maka anaknya juga boleh tetap belajar di rumah. Anak yang sakit juga disarankan belajar di rumah.
Dedi berharap, Kota Sukabumi yang sudah masuk zona hijau penyebaran Covid-19 menjadi daerah percontohan kegiatan belajar mengajar tatap muka saat AKB pada level nasional.
Untuk sekolah di daerah yang masih berada di zona kuning, belum bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Meski demikian, Dedi menilai, siswa di sekolah zona kuning akan bisa mengejar ketertinggalan materi pelajaran yang didapat siswa di zona hijau yang sudah terlebih dahulu masuk sekolah.
Guru SMAN 1 Kota Sukabumi Dudung Nurullah Koswara mengatakan, pihak sekolah telah menyiapkan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19. Namun, hal lain yang perlu diperhatikan adalah kesiapan guru.
Di SMAN 1 Kota Sukabumi, sebagian guru sudah berusia diatas 45 tahun. Dia mempertanyakan apakah guru diatas 45 tahun diperbolehkan mengajar. Apabila tidak diperbolehkan mengajar, maka perbandingan antara guru dan siswa tidak akan seimbang.
Di beberapa sekolah pun dijabat oleh kepala sekolah yang berusia diatas 45 tahun. Apabila kepala sekolah berusia 45 keatas tidak diperkenankan berada di sekolah, maka kegiatan di sekolah pun tidak akan berjalan efektif.
Selain kesiapan guru, kesiapan orangtua dalam melepas anaknya kembali belajar di sekolah juga perlu diperhatikan. Belum semua orangtua tersosialisasikan tentang rencana kegiatan belajar mengajar kembali di sekolah. Beberapa orangtua masih ragu untuk mengizinkan anaknya kembali ke sekolah.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara intensif kepada orangtua terkait rencana dibukanya kembali sekolah. Tanpa izin orangtua, kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak bisa terlaksana. (pikiran-rakyat.com)