Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendapatkan aduan dari orang tua murid di SMA Negeri 2 Nganjuk, Jawa Timur.
Beliau mengadukan perihal anaknya yang tak naik kelas, akibat proses PJJ yang dilakukan secara diskriminatif oleh oknum guru dan kepala sekolah.
"Siswa dengan inisial RVR yang duduk di kelas X IPS tidak diberikan Ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT) susulan yang dilakukan secara online oleh gurunya karena persoalan laptop yang rusak. Alhasil, siswa malang tersebut memperoleh nilai 0 (kosong) untuk nilai PAT di 5 mata pelajaran," jelas Wasekjen FSGI Satriwan Salim di Jakarta, Kamis (16/7).
Bagi FSGI, lanjut Satriwan tindakan oknum guru dan kepala sekolah ini telah melanggar Pasal 5 huruf a, b, dan c Permendikbud No 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian.
"Sangat jelas tertulis jika prinsip penilaian oleh pendidik wajib dilakukan secara sahih, objektif, dan adil. Dalam kejadian ini oknum guru dan kepala sekolah telah berlaku tidak adil, diskriminatif, dan tak objektif," ujarnya.
Sebagai bagian dari advokasi, FSGI berniat memediasi antara siswa dan guru tersebut, tapi hingga saat ini pihaknya tidak mendapatkan respon.
Langkah berikutnya, FSGI berencana akan melaporkan perihal kasus itu ke KPAI dan Irjend Kemdikbud RI, berharap ada jalan tengah yang tak merugikan siswa.
(Sumber: radarnonstop.co)