Pendaftaran Guru Penggerak di Mulai Besok 13 Juli Lihat Syarat dan Alur Seleksinya

Pendaftaran Guru Penggerak di Mulai Besok 13 Juli Lihat Syarat dan Alur Seleksinya

BlogPendidikan.net
- Pemerintah akan membuka lowongan sebagai Guru Penggerak. Sebagaimana telah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu, pemerintah meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak.

Adapun tugas guru penggerak ialah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia. Sebab dari mereka diharapkan lahir pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan.

Harapannya, guru penggerak dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila.

Karenanya, Kemendikbud mengajak para guru terbaik untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan menjadi guru penggerak.

Jika Anda seorang guru dan tertarik menjadi Guru Penggerak, maka simak informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Berikut jadwal pembukaan pendaftaran dan seleksi Guru Pengerak akan dibuka pada 13 Juli 2020

1. 13-22 Juli 2020

Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

2. 23-30 Juli 2020

Seleksi tahap 1:
- Administrasi
- Curriculum Vitae (CV)
- Tes Bakat Skolastik
- Esai
- Studi Kasus Pembelajaran

3. 24-28 Agustus 2020

Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

4. 31 Agustus - 16 September 2020

Seleksi tahap 2:
- Simulasi mengajar
- Wawancara

5. 19 September 2020

Pengumuman calon guru penggerak

6. 5 Oktober 2020 - 13 Agustus 2021

Pendidikan Guru Penggerak

7. 15 September 2021

- Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak
- Peran guru penggerak

Guru penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

* Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
* Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
* Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah.
* Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
* Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Kriteria guru penggerak

1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments