Perlu diketahui rencana ini bukan hal baru, rencananya sendiri sudah dibentuk sejak Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masih dijabat oleh Darmin Nasution. Setelah Darmin selesai menjadi Gubernur, Agus Martowardojo yang menduduki Gubernur selanjutnya makin menguatkan rencana redenominasi itu.
Kementerian Keuangan pernah mengeluarkan ilustrasi bentuk uang redenominasi pada medio 2013 lalu. Dalam ilustrasi tersebut, terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang sudah disiapkan.
Mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.
Jika memang telah dipastikan tiga angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan tiga angka nolnya. Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama.
Sedangkan mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda. Namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.
Sebagai informasi, di tahun 2020 ini pemerintah kembali membuka wacana untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Setidaknya ada 19 Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020-2024 yang akan menjadi fokus Kemenkeu, salah satunya RUU Redenominasi.
Sementara itu, ada dua alasan Kemenkeu menjadikan rencana ini masuk ke dalam program prioritas. Mengutip PMK 77 tahun 2020, Selasa (7/7/2020), berikut dua alasan tersebut:
1. Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit Rupiah.
2. Menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya jumlah digit Rupiah. (Sumber; finance.detik.com)