Sebanyak 2.892 Guru Terima Honor dan Tukin

Sebanyak 2.892 Guru Terima Gaji Honorer dan Tukin

BlogPendidikan.net
- Pemkab Probolinggo, gelontorkan anggaran untuk honor dan tunjangan kinerja (tukin) kepada sebanyak 2.892 guru PAUD, TK, SD, dan SMP di Kabupaten Probolinggo. Hal itu dilakukan untuk memberikan semangat kepada mereka agar terus berkinerja.

Para guru tersebut, menerima honor dari dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) dan tukin selama 6 bulan terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2020.

Adapun untuk Bosda, sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Probolinggo. Sedangkan untuk tukin,  bersumber dari dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

“Honor dari Bosda diberikan kepada 2.641 orang dan Tukin diberikan kepada 251 orang. Tetapi penerimanya berbeda, sehingga satu orang guru tidak menerima honor dobel,” ujar Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Sunalis, Jumat (17/7/2020).

Rincian penerima Bosda untuk guru PAUD adalah sebanyak 1.687 orang x Rp100 ribu x 12 bulan, sedangkan untuk guru TK adalah sebanyak 854 orang x Rp200 ribu x 12 bulan. Sementara untuk tukin guru PAUD dan TK adalah sebanyak 251 orang x Rp200 ribu x 12 bulan. Sedangkan untuk guru SD, sebanyak 90 orang x Rp450 ribu x 12 bulan, dan guru SMP sebanyak 150 orang x Rp450 ribu x 12 bulan.

“Realisasi Bosda dan tukin tahun 2020 merupakan program dan kebijakan Bupati Probolinggo, Hj. P. Tantriana Sari, S.E., yang terus konsisten setiap tahunnya sebagai wujud kepedulian dan memperhatikan ketersediaan layanan PAUD di setiap desa, perluasan akses pendidikan secara meluas dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo," jelasnya.

Dengan realisasi Bosda dan tukin ini, Sunalis mengharapkan para guru TK, PAUD, SD, dan SMP swasta tersebut tetap semangat dan terus beraktivitas home learning atau belajar dari rumah sesuai dengan ketentuan dan arahan Bupati Probolinggo. Menurutnya, sangat tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui tatap muka di sekolah dengan alasan apa pun.

“Di sisi lain, para guru PAUD diharapkan terus meningkatkan kompetensinya sebagai pendidik dengan aktif mengikuti diklat dan seminar daring baik yang difasilitasi dari Dirjen GTK Kemendikbud, P4TK PLB, BP PAUD Dikmas, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

(Sumber; bangsaonline.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments