Zona Hijau Jangan Berharap Bisa Langsung Buka Sekolah, Jika Tidak Memenuhi Syarat dan Kriteria

Zona Hijau Jangan Berharap Bisa Langsung Buka Sekolah, Jika Tidak Memenuhi Syarat dan Kriteria

BlogPendidikan.net
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem telah menyatakan bahwa pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap di sekolah yang berada dalam zona hijau.  

Pernyataan ini disampaikan secara daring dalam acara Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Adapun zona hijau yang dimaksud adalah merupakan daerah kasus angka penyebaran Covid-19 yang sudah menurun. Sementara, sekolah yang berada di daerah zona merah, oranye dan kuning masih belum diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka.

Kebijakan klasifikasi wilayah ini penting dan perlu dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya penularan virus corona.

Untuk teknisnya, jenjang SMP ke atas, termasuk SMA dan SMK, merupakan jenjang sekolah yang akan dibuka pertama kali. Sementara, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diperkirakan baru akan dibuka sekitar 5 bulan lagi. 

Untuk peserta didik yang berada pada zona merah sendiri masih harus melakukan pembelajaran dari rumah. Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan sekolah di tengah pandemi virus corona ini akan dilakukan secara bertahap.

4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka

Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
 
Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.

Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak. 

Berikut adalah daftar ceklist atau standar kesehatan COVID-19 di sekolah yang harus dipenuhi dalam kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan. 
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya) 
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu 
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) 
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Prosedur Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan yang Berada di Daerah ZONA HIJAU:

Waktu mulai pembukaan sekolah

Masa trasnsisi
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakan pada bulan Juli 2020 dan pelaksalaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
2. Pendidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan September 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan November 2020 dan pelaksanaannya sesuai dengan kesiapan masing-masing satuan pendidikan

Masa kebiasaan baru
1. Pendidikan menengah paling cepat dilaksanakal pada bulan September 2020.
2. Pedidikan dasar dan SLB paling cepat dilaksanakan pada bulan November
2020.
3. PAUD paling cepat dilaksanakan pada bulan Januari 2021.

Kondisi kelas

Masa transisi
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas.
2. SDLB, MILB, SMPLB, M?sLB darr SMLB, MALS: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma iima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
3. PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Masa kebiasaan baru
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per ke1as.
2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 meter (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per ke1as.
3. PAUD:jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Jumlah hari dan jam pembelajaran Tatap Muka dengan pembagian rombongan belajat (shift)

Masa transisi
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Masa kebiasaan baru
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Perilaku Wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan

Masa transisi
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. Cuci talgan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjagajarak minimal 1,5 {satu koma lima) meter dal tidak melakukan kontak fisik seperti bersalamal dal cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin.

Masa kebiasaan baru
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 (empat) jam/lembab.
2. CTPS dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Kondisi medis warga satuan Pendidikan

Masa transisi
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Masa kebiasaan normal
1. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) dan harus dalam kondisi terkontrol.
2. Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kantin

Masa transisi
Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

Masa kebiasaan baru 
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler

Masa transisi
Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

Masa kebiasaan normal
Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/ atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter, misalnya: basket dan voli.

Kegiatan Selain Pembelajaran

Masa transisi
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Masa kebiasaan baru
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dilaksanakan melalui dua fase sebagai berikut:

A. Masa Transisi

1. Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. 
2. Jadwal pembelajaran mengenai jumlah hari dalam seminggu dan jumlah jam belajar setiap hari dilakukan dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

B. Masa Kebiasaan Baru

Setelah masa transisi selesai, apabila daerahnya tetap dikategorikan sebagai daerah ZONA HIJAU maka satuan pendidikan masuk dalam masa kebiasan baru. (*)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments