Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/6/2020).
"Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan (kepala sekolah) wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan," ujar Nadiem.
Syarat pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan merupakan satu dari empat syarat pembukaan sekolah di zona hijau untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di tengah masa pandemi Covid-19.
Syarat tersebut termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Empat menteri tersebut adalah Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Adapun tiga syarat lainnya adalah zona kota/kabupaten mesti berada di zona hijau, mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan mendapatkan izin dari orangtua.
Berikut adalah ceklist atau standar kesehatan COVID-19 di sekolah yang harus dipenuhi dalam kesiapan pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
4 syarat sekolah zona hijau boleh dibuka
Pertama: Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua: Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah. Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.
Ketiga: Pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka.
Keempat: Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
Berikut daftar 104 daerah yang masuk kategori zona hijau update 5 Juli 2020:
Provinsi Aceh: Aceh Barat Daya, Pidie Jaya, Nagan Raya, Kota Subulussalam, Aceh Singkil, Pidie, Bireuen, Aceh Jaya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Timur, Simelue, Gayo Lues, Bener Meriah
Provinsi Sumatera Utara: Labuhan Batu, Nias Barat, Pakpak Bharat, Nias, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias Utara, Nias Selatan, Humbang Hasudutan, Toba Samosir
Provinsi Sumatera Barat: Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuah
Provinsi Sulawesi Tenggara: Muna Barat, Konawe Kepulauan
Provinsi Sulawesi Tengah: Banggai Kepualauan, Tojo Una-una
Provinsi Sulawesi Barat: Mamuji Utara, Majene
Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur, Kep. Siau Tagulandang Biaro
Provinsi Riau: Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hilir
Provinsi NTT: Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Ngada, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Malaka, Alor, Sumba Barat, Lembata, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara
Provinsi NTB: Kota Bima
Provinsi Maluku: Buru Selatan, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru
Provinsi Maluku Utara: Pulau Taliabu
Provinsi Lampung: Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Kota Metro, Way Kanan, Lampung Timur, Mesuji
Provinsi Kalimantan Tengah: Sukamara
Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu
Provinsi Jambi: Bungo, Tebo, Kerinci
Provinsi Sumatera Selatan: Musi Rawsa Utara, Ogan Komering Ulu Selatan
Provinsi Bengkulu: Bengkulu Selatan, Kaur, Muko Muko, Seluma, Lebong
Provinsi Papua: Mamberamo Tengah, Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Asmat, Lanny Jaya, Puncak, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Supiori
Provinsi Papua Barat: Tambrauw, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Manokwari Selatan, Teluk Wondama
Provinsi Kepulauan Riau: Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas