Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, setidaknya puluhan siswa dari berbagai daerah Indonesia dinyatakan positif Covid-19 pasca dikeluarkannya izin belajar tatap muka di sekolah.
Padahal, menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, belum genap satu bulan izin tatap muka di sekolah diberikan. Ia bahkan sudah mengatongi rincian data siswa terpapar korona itu.
"Di Jawa Timur, 51 santri positif Covid-19, di Pondok Pesantren Gontor 2 Ponorogo. Kemudian ada lima guru Ponpes di Karawaci, Kota Tangerang, Banten (positif covid-19)," kata Retno di Jakarta, Rabu, 12 Agustus.
Berdasarkan catatan KPAI, sebanyak 35 santri Ponpes Sempon, Jawa Tengah juga dinyatakan positif korona. Hal yang sama dialami 35 santri ponpes di Kecamatan Margoyoso, dan satu siswa di Tegal.
"Di Jawa Timur seorang guru SD di Lumajang yang sempat melakukan aktivitas guru sambang atau kunjung, juga dinyatakan positif korona," ujarnya.
Sebanyak 38 pembina dan seorang santri di Pondok Pesantren Parbek, Agam, Sumatra Barat, juga positif Covid-19 usai pesantren dibuka. Seorang guru dan seorang operator sekolah di Pariaman, Sumbar, juga terinfeksi.
"Sekolah di Pariaman ini, buka sekolah 13 Juli 2020, dan ditutup kembali 20 Juli 2020," imbuhnya.
Sementara itu, di Kalimantan Barat, pihaknya juga menemukan kasus baru. Sebanyak delapan guru dan 14 pelajar dinyatakan terinfeksi dari hasil pemeriksaan rapid test sebelum membuka sekolah.
Pengetesan massal itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka persiapan pembukaan sekolah. Beruntung, pihak Pemda belum memberi izin sekolah untuk kembali menggelar tatap muka.
"Pembukaan sekolah di berbagai sekolah di zona hijau sebelumnya, tidak didahului dengan pemeriksaan rapid test terhadap seluruh guru dan sampel siswa. Padahal tes ini penting sebagai upaya pencegahan," tuturnya.
Menurut Retno, kasus-kasus tersebut menunjukkan bukti bahwa pembukaan sekolah tanpa adanya persiapan yang jelas. Hal itu akan sangat membahayakan kesehatan. Utamanya, keselamatan anak-anak, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya.
"Penyiapan tidak hanya urusan infrastruktur seperti wastafel, sabun, disinfektan dan lain-lain, namun juga perlu nyiapkan kenormalan baru saat pembelajaran tatap muka akan dilakukan," katanya.
Retno berharap, keputusan pemerintah mengizinkan pembukaan sekolah pada zona kuning harus disertai persiapan yang matang. Persiapan sekolah yang tidak maksimal dalam pemenuhan kriteria pencegahan Covid-19 akan berpotensi membahayakan anak.
"Melindungi anak bukan dengan zona, tapi dengan persiapan pencegahan bahaya penularan yang ketat. Oleh karena itu, KPAI telah mulai melakukan pengawasan langsung kesiapan sekolah di zona apapun untuk melakukan pembelajaran tatap muka," terangnya. (*)
Artikel ini juga telah tayang di fajar.co.id