Ayah - Bunda, Begini Syarat Mendapatkan KIP dan Cara Mencairkan Dana PIP

Ayah - Bunda, Begini Syarat Mendapatkan KIP dan Cara Mencairkan Dana PIP

BlogPendidikan.net
- Dalam rangka meningkatkan dan menaikkan mutu pendidikan, pemerintah Indonesia mengupayakannya melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Penyaluran dana bantuan PIP dilakukan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP). 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui laman Sahabat Keluarga Kemendikbud mengimbau agar orangtua siswa mewaspadai berita bohong terkait pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang tersebar di jejaring WhatsApp (WA). 

Dalam sebuah pesan berantai, disebutkan bahwa siswa bisa mendaftarkan KIP melalui link yang tertera dalam pesan tersebut. "Bagi yang punya putra putri SD, SMP, SMA/K ingin mengajukan program Indonesia Pintar / Kartu Indonesia Pintar, silakan mengisi link di bawah ini. Ditunggu sampai tanggal 25 Agustus 2020. Tks," tulis pesan tersebut.


Pesan itu juga meminta orangtua siswa mengisi data diri serta sekolah. Termasuk tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, alamat, sampai Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan bahwa itu bukanlah link resmi Kemendikbud. 

"Alamat yang ditunjuk untuk pendaftaran itu bukan dari kami," papar Abdul seperti dilansir dari laman Sahabat Keluarga Kemendikbud, Rabu (26/8/2020). Abdul menjelaskan, pendaftaran KIP Kuliah tidak dilakukan oleh siswa secara langsung, tetapi oleh satuan pendidikan tempat siswa bersekolah. "Data ini juga harus divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang pendidikan dasar. Sedangkan jenjang pendidikan menengah oleh Dinas Pendidikan Provinsi," tuturnya.


Tujuan diadakannya KIP, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Program ini berupa bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia 6-21 tahun. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Dana KIP dapat digunakan oleh peserta didik untuk membantu biaya pribadinya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi. 

Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga bentuk besaran dana KIP ini sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

* Peserta Didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun 
* Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun 
* Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000 per tahun

Dikutip dari kompas.com menjelaskan beberapa syarat dan alur untuk mendapatkan KIP dan bgaimana cara mencairkan dana KIP

Syarat dan alur mendapatkan KIP 

Siswa penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya berhak mendapatkan satu buah KIP. 

Untuk bisa mendapatkan KIP ada beberapa berkas yang perlu disiapkan, yakni:

* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 
* Kartu Keluarga (KK) 
* Akta Kelahiran 
* Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW setempat
* Rapor hasil belajar siswa 
* Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah. 

Mekanismenya, siswa mendaftar dengan membawa KKS milik orang tua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga dengan melapor langsung ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 

Jika tidak memiliki KKS bisa juga dengan membawa SKTM.

Selanjutnya, sekolah/madrasah/ SKB/PKBM atau LKP akan mencatat data siswa yang selanjutnya dikirimkan atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat. Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kota setempat tersebut kemudian mendaftarkan calon siswa ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 


Sekolah yang sudah berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon penerima KIP dalam Dapodik. Jika siswa lolos seleksi, selanjutnya KIP akan dikirimkan ke alamat siswa yang sudah mendaftar tadi atau bisa dikirimkan ke sekolah untuk kemudian diberikan kepada siswa yang bersangkutan. 

Pemerintah berharap dengan hadirnya PIP tidak ada lagi siswa yang putus sekolah, serta dapat menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah. 

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)
 
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). 
2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat. 
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait. 
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud. 
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui. 
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP. 
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan. 
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta. 
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi. 

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.

Artikel ini juga telah tayang di Kompas.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments