"Kado istimewa di hari yang spesial. Yup, Pemerintah bersama Bank Indonesia telah meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia," tulis BI melalui akun Instagramnya di bank_indonesia.
Lewat akun tersebut, BI juga menyampaikan cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu yang bisa dibuka untuk masyarakat sejak Senin (17/8/2020). Pemesanan bisa dilakukan lewat situs pintar.bi.go.id atau melalui aplikasi PINTAR.
A. Cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu di pintar.bi.go.id
1. Buka situs pintar.bi.go.id
2. Pilih lokasi dan waktu penukaran
3. Selanjutnya, isi data pemesan uang pecahan Rp 75 ribu sesuai KTP
4. Cetak bukti pemesanan yang akan dibawa saat menukarkan uang Rp 75 ribu
5. Saat ini, waktu yang dapat dipilih sampai dengan Kamis (3/9/2020) sesuai kapasitas di lokasi penukaran
B. Cara memesan uang pecahan Rp 75 ribu di aplikasi PINTAR
1. Download dan instal aplikasi PINTAR untuk pengguna android atau iOS
2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu pada aplikasi
3. Pastikan mendapat bukti pemesanan yang harus disimpan dalam bentuk cetak atau digital.
4. Saat ini, waktu yang dapat dipilih sampai dengan Kamis (3/9/2020) sesuai kapasitas di lokasi penukaran
Tata cara penukaran uang pecahan Rp 75 ribu
1. Penukaran dilakukan secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai bukti pemesanan
2. Pastikan membawa KTP asli, bukti pemesanan, dan uang tunai senilai Rp 75 ribu
3. Penukaran uang pecahan Rp 75 ribu dilakukan dengan melakukan protokol pencegahan COVID-19
4. Bila pemesan tidak dapat dapat langsung ke lokasi penukaran uang pecahan Rp 75 ribu maka dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
BI melalui Instagram membuka pertanyaan bagi masyarakat yang ingin mendapat informasi lebih detail soal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu. Termasuk periode pemesanan, jadwal, dan lokasi penukaran yang dibagi menjadi dua tahap yaitu
a. Tahap 1 pada 17 Agustus 2020-30 September 2020 yang berlokasi di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh Indonesia
b. Tahap 2 pada 1 Oktober 2020-selesai yang berlokasi di kantor pusat dan KPwDN BI serta bank umum yang ditunjuk meliputi Bank Mandiri, BRI, CIMB Niaga, dan BCA.