KBM Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Dilakukan Serentak, Tidak Bertahap Lagi

KBM Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Dilakukan Serentak, Tidak Bertahap Lagi
BlogPendidikan.net
- Pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk sekolah-sekolah di zona hijau dan kuning. Hal itu menyusul pemerintah melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. 

Menurut Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning, dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan tersebut dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.


"Jadi untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK pembelajaran tatap mukanya serentak. Jadi tidak bertahap," kata Mendikbud Nadiem dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (7/8). Untuk jenjang PAUD, lanjutnya, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah.

“Selain itu, dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud Nadiem. 

Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.

Kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik kurang dari atau sama dengan 100 orang pada masa transisi bulan pertama adalah 50 persen, bulan kedua 100 persen, kemudian terus dilanjutkan 100 persen pada masa kebiasaan baru.

Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 orang, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen, kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen.


Nadiem mengatakan, evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, untuk memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman, terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Nadiem. (esy/jpnn)

Artikel ini juga telah tayang di JPNN.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments