Tenaga Honorer Non PNS Akan Mendapatkan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Per Bulan

Tenaga Honorer Non PNS Akan Mendapatkan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Per Bulan

BlogPendidikan.net
- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per bulan, pegawai pemerintah non PNS atau pegawai honorer pemerintah berhak untuk menerima dana bantuan tersebut. 

Namun, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak termasuk golongan pekerja yang akan menerima bantuan dari bulan September hingga Desember 2020 itu.


"Itulah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang. Alokasinya pun naik dari Rp33,1 triliun menjadi Rp37,7 triliun," ujar Ida di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai honorer yang juga mengabdi di instansi pemerintahan, tapi tidak tergolong sebagai PNS.

"Mereka juga tidak menerima gaji ke-13 seperti PNS. Dan tetap mengikuti syarat, hanya mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta lah yang bisa menerima bantuan ini," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa untuk bantuan sosial (bansos)bagi karyawan yang penghasilannya Rp5 juta ke bawah akan segera direalisasikan. Dia menyebut, bantuan untuk masyarakat yang masih bekerja ini cair hanya diberikan kepada karyawan yang ikut BPJS ketenagakerjaan.


“Kartu Prakerja itu untuk yang terkena PHK. Kalau yang ini tadi untuk yang masih bekerja juga akan diberikan bantuan. Tapi yang ikut dalam BPJS ketenagakerjaan. Insya Allah dalam seminggu dua minggu ini sudah akan keluar,” katanya saat kunjungan kerjanya di Bandung, Jawa Barat hari ini.

Artikel ini juga telah tayang di sindonews.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments