BlogPendidikan.net - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah akan memberikan tunjangan kuota internet untuk sektor pendidikan. Tunjangan kuota internet ini ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi corona.
Nadiem bilang, tunjangan paket internet akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, hingga dosen. Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan dari September hingga Desember 2020.
Untuk rinciannya, siswa akan mendapat tunjangan kuota internet sebesar 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen sebesar 50 GB per bulan.
Berikut link resmi kemendikbud dan bagaimana cara melihat data sekolah, siswa, provider dan kepemilikan ponsel mengenai bantuan kuota internet dari di vervalponsel.data.kemendikbud:
1. Masuk pada website resmi bantuan kuota Kemendikbud:
- Data Sekolah:
- Data Peserta Didik:
- Data Provider Ponsel:
- Data Residu Provider:
- Data Kepemilikan Nomor Ponsel:
2. Klik Data pada Beranda untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut wilayah (Provinsi)
3. Klik Sekolah, disajikan 4 (empat) kolom rekapitulasi data pada rekapitulasi data sekolah, meliputi
* Total, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah
* SPTJM – Sekolah, menyajikan jumlah satuan pendidikan yang sudah mengirimkan SPTJM dalam suatu wilayah
* Verifikasi Kelengkapan SPTJM, menyajikan jumlah pengiriman SPTJM satuan pendidikan oleh Pusdatin Kemendikbud kepada Provider dalam suatu wilayah
* Residu**, menyajikan jumlah satuan pendidikan dalam suatu wilayah yang belum mengirimkan SPTJM (belum diverifikasi dan divalidasi nomor ponsel peserta didik dan guru oleh provider)
Baca Juga; Kemendikbud Tidak Akan Menyalurkan Dana BOS Tahap 3 Apabila Sekolah Tidak Memenuhi Syarat Pencairan
4. Klik Bentuk Pendidikan untuk memilih bentuk pendidikan, yaitu : SD, SMP, SMA, dan SMK.
5. Klik nama provinsi untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan menurut Kabupaten/Kota (untuk melihat rekapitulasi data satuan pendidikan, klik nama kabupaten/kota)
6. Klik Salin untuk menyalin tabel
7. Klik CSV untuk mengunduh data dalam format CSV
8. Klik PDF untuk mengunduh data dalam format PDF
9. Klik Cetak untuk mencetak tabel
.
10. Arahkan kursor pada kolom pencarian untuk melakukan pencarian wilayah
Demikian informasi ini semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi. (*)
* Info: Link terkadang susah diakses karena padat pengunjung