BlogPendidikan.net - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Zain mengungkapkan, pelaksanaan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan akan melibatkan banyak pihak. Pasalnya, pelaksanaan PPG di lingkungan Kemenag, tidak hanya berlaku untuk guru madrasah.
"Karena PPG ini tidak hanya untuk guru madrasah sehingga perlu perlu dibentuk panitia nasional yang konsen mengurusi PPG di lingkungan Kemenag," kata Nizar, Sabtu (26/9).
Menurut Zain, panitia nasional PPG ini penting, mengingat jumlah guru madrasah maupun agama di lingkungan Kemenag masih banyak yang belum mengikuti dan lulus PPG. Dengan adanya panitia nasional, penyelenggaraan PPG di lingkungan Kemenag akan semakin mandiri dan dan utuh.
Menurut Zain, saat ini Direktorat GTK Madrasah fokus pada finalisasi dan uji publik KMA (Keputusan Menteri Agama) tentang PPG. Menurutnya, uji publik sangat penting untuk mendapatkan masukan-masukan dari banyak pihak, sehingga akan menghasilkan KMA yang memiliki kualitas yang bagus.
Sekretaris Kelompok Kerja PPG Kemenag, Musthofa Fahmi, menuturkan susunan Panitia Nasional melibatkan para Pimpinan Perguruan Tinggi baik PTKI maupun Perguruan Tinggi Umum, Direktur Pendidikan Agama pada Dirjen Bimas Hindu, Budha, Katolik dan Kristen, serta unsur Ditjen Pendis.
Dengan hadirnya KMA dan Panitia Nasional di Kemenag, diharapkan Sistem Informasi yang akan digunakan di Kemenag semakin lebih mandiri.
“Sistem seperti SIMPATIKA (untuk Guru Madrasah, Katolik dan Hindu) dan SIAGA (untuk Guru PAI, Kristen dan Budha) bisa semakin dioptimalkan fiturnya dengan dukungan anggaran yang memadai,” tandasnya.
Menurut Fahmi, saat ini mahasiswa PPG yang berstatus sebagai retaker guru madrasah dan PAI sebanyak 6.798 guru. Dari jumlah itu, sebanyak 4.666 guru telah lulus UKMPPG pada akhir 2019 dan Februari 2020.
“Saat ini di Kementerian Agama masih ada Retaker sebanyak 2.132 orang,” jelasnya.
Terkait pembukaan Prodi PPG pada beberapa LPTK dan model pelaksanaan PPG dalam Jabatan pada tahun 2021, Pokja PPG terus melakukan sinergi dengan Direktorat PTKI dan Kemendikbud. Harapannya, regulasi penetapan LPTK penyelenggara PPG dan regulasi pelaksanaan PPG dalam Jabatan bisa dipersiapkan sejak awal, sehingga pelaksanaan PPG dalam Jabatan di tahun mendatang dapat dilaksanakan pada awal tahun.