Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai pada Pasal 1 dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
2. Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
4. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syaratsyarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
6. Mahasiswa adalah Guru dalam Jabatan peserta Program PPG dalam Jabatan.
7. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
8. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan untuk mempraktikkan kemampuannya dalam pembelajaran di sekolah tempat Mahasiswa bertugas menjadi guru atau di sekolah mitra.
9. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang menjadi mitra kerja sama Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan berfungsi sebagai tempat berlatih bagi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
16. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP adalah unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang membidangi urusan
penjaminan mutu pendidikan.
17. Dinas Pendidikan adalah dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi atau daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Persyaratan peserta PPG dalam jabaatan:
a. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
c. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah melengkapi dokumen persyaratan.
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penetapan kuota nasional;
b. sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan
c. penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB); dan
b. mengunggah dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah akademik; dan
2. surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Untuk lebih jelasnya dan memahami PPG tahun 2021 tentang Pendaftaran PPG dan Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan >>> LIHAT DISINI