Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan

Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan

BlogPendidikan.net
- Pendidikan Masuk Dalam UU Cipta Kerja, Disebutkan Biaya Pendidikan Makin Mahal, Orang Miskin Makin Terpinggirkan.
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan, dunia pendidikan saat ini kena prank (jebakan) oleh DPR. 

Hal ini lantaran masih bercokolnya klaster pendidikan dalam draf final rancangan undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10).

Padahal, DPR RI serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku telah mengeluarkan klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker.


"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas, menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," tegas dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10).

Satriwan menjelaskan, setidaknya ada empat alasan pokok pihaknya menolak dan mengecam klaster pendidikan dalam UU tersebut. Pertama, alasan ideologis di mana dijadikannya pendidikan sebagai sebuah aktivitas usaha yang muatannya ekonomis jelas mengkhianati nilai Pancasila khususnya sila II dan V.

Orang Miskin Makin Terpinggirkan

Sebab, pendidikan nanti semakin berbiaya mahal, jelas-jelas akan meminggirkan anak-anak miskin, sehingga tujuan pendidikan untuk memanusiakan manusia tidak akan pernah terjadi. Yang muncul adalah pendidikan bukan lagi sebagai aktivitas peradaban, melainkan semata-mata aktivitas mencari untung atau laba.

"Begitu pula prinsip keadilan dalam pendidikan, hanya akan jadi utopia, sebab pendidikan yang dikomersialisasikan menjadi pintu masuk ketidakadilan," tegasnya kembali.

Kedua, alasan yuridis konstitusional, dia menambahkan, bahwa UU ini jelas-jelas mengkhianati jiwa UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea IV; Pasal 28C ayat 1; dan Pasal 31 ayat 1, yang terang menjelaskan bahwa mendapatkan pendidikan merupakan hak dasar warga negara.


"Sekarang bagaimana semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, ketika pendidikan menjadi mahal dan menjadi sebuah aktivitas ekonomi, menjadi sebuah kegiatan berusaha?" tanyanya.

"Rasanya saya jadi malu mendidik siswa tentang materi hakikat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan lembaga DPR, jika DPR sendiri tidak benar-benar mewakili aspirasi rakyat, tetapi mewakili investor. DPR bertanggungjawab atas dibukannya kembali kapitalisasi pendidikan," lanjut Satriwan.

Orientasi Keuntungan Semata

Dia kembali melanjutkan bahwa alasan ketiga adalah alasan pedagogis, di mana orientasi memperoleh keuntungan/laba dalam pendidikan mengabaikan pendekatan student-centered yang fokus mengatasi kebutuhan belajar, minat, dan aspirasi dari siswa.

"Siswa perlu mendapatkan pengalaman belajar dan pencapaian pembelajaran yang mencukupi, bukan seberapa besar guru atau sekolah mendapatkan untung," jelas Satriwan.

Keempat, Satriwan meneruskan dari sisi sosiologis, munculnya pembedaan performa lembaga pendidikan mahal dan murah akan memperlebar jurang kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Ekosistem pendidikan yang eksklusif dan diskriminatif tersebut akan mempersulit upaya mempersatukan bangsa.

"Negara wajib memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, bukan pendidikan yang menguntungkan segelintir kapitalis dari kalangan atas," ujar dia.

Serukan Gugat UU Cipta Kerja

Untuk itu Satriwan mengungkapkan, pihaknya mengajak masyarakat sipil dan para pegiat pendidikan khususnya dapat membawa UU ini ke MK untuk diujimateriilkan.

"Semoga UU ini bernasib sama dengan UU Badan Hukum Pendidikan dan Pasal tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) dalam UU Sisdiknas, yang keduanya dibatalkan oleh MK beberapa tahun lalu," harap dia.

Artikel ini juga telah tayang di merdeka.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments