BlogPendidikan.net - Yang Masih Bertanya-tanya Kapan Pencairan BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer Rp 2,4 Juta, Simak Penjelasannya Berikut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merencanakan sisa anggaran dari BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan karyawan swasta akan disalurkan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta bagi guru honorer dan tenaga pendidik.
Bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer dan tenaga pendidik yang berada di lingkup Kemendikbud dan Kemenag.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida Fauziyah.
Namun, Menaker Ida Fauziyah sendiri belum mengumumkan kapan jadwal dana BLT subsidi gaji/upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta segera disalurkan kepada guru honorer dan tenaga pendidik. Sebab, sampai saat ini proses pendaftaran hingga validasi peserta masih dilakukan. Tapi penyaluran ditargetkan dapat dilakukan pada tahun ini.
Menurut keterangan tertulis di situs resmi Kemnaker, penyaluran BLT subsidi gaji/upah buat guru honorer akan dicairkan setelah sudah dilakukan pencairan dana BLT kepada karyawan swasta pada termin II.
Pencairan pada BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II akan ditargetkan penyalurannya pada akhir Oktober hingga November 2020.
Perlu diketahui, Kemnaker sendiri menargetkan program BLT subsidi gaji/upah Rp2,4 juta bagi 15,7 juta karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Total anggaran dari program BLT tersebut mencapai Rp37,7 triliun.
Akan tetapi, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh. Sehingga ada sekitar 3 jutaan kuota yang tersisa dari jumlah tersebut.
Adapun rincian pembagian Rp2,4 juta tersebut, para guru honorer akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan.
Bagi guru honorer yang ingin mendapatkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dilansir dari Berita DIY, adapun syarat yang telah ditentukan, di antaranya, guru honorer harus terdaftar dalam data Kemendikbud dan Kemenag. Kemudian, pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Guru honorer ini juga harus terdaftar di Dapodik dan PDDikti, serta tak mendapat bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja hingga Banpres UMKM.
Program bantuan dari pemerintah berupa BLT subsidi gaji/upah BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan sebagai program pemulihan ekonomi nasional yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para karyawan yang bergaji dibawah Rp5 juta. (*)