BlogPendidikan.net - Cara Lapor Bagi Penerima BSU Guru Honorer Yang Mengalami Kendala, Akses Link Berikut!.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.
Besaran BLT guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga; Penerima BSU Untuk Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Nomor Rekening Diberikan Langsung Kemendikbud
Kemendikbud didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) berkoordinasi melakukan pendataan para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yang dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim, mengatakan BSU sangat diperlukan para guru non-PNS. “Bantuan ini sangat penting dalam upaya mendukung proses pembelajaran agar bisa terus berjalan. Para guru bisa berkonsentrasi mengajar tanpa memikirkan asap dapur mereka”.
Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasim, yang berkesempatan hadir dalam peluncuran BSU juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan bagi guru non-PNS.
“Saya salah satu yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah,” tutur Kasim.
Kendala dalam pencairan BSU
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
Daftar penerima ditetapkan langsung oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.
PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Jika ada kendala dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses yakni:
* Telepon : (021) 5703303, (021) 5790 3020, Faksimile (021) 5733125
* HP (SMS) : 0811976929
* Pusat Panggilan: 177
* Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
* Portal: kemdikbud.lapor.go.id
* Portal: ult.kemdikbud.go.id
Penerima juga dapat menghubungi layanan pengaduan/pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah(BSU) sesuai rekening penerima BSU.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Lapor Bagi Penerima Subsidi Gaji Guru Honorer yang Alami Kendala, Source, https://solo.tribunnews.com/2020/11/18/cara-lapor-bagi-penerima-subsidi-gaji-guru-honorer-yang-alami-kendala-akses-link-berikut-ini.