BlogPendidikan.net - SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) adalah persyaratan wajib bagi penerima BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, berkas ini bisa diunduh pada akun Info GTK masing-masing.
Berikut Contoh SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Berdasarkan PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019(COVID-19) TAHUN ANGGARAN 2020:
Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
PTK mengakses http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pangkalan data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur bantuan.
Dokumen Persyaratan BSU:
1. Kartu TAnda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info.GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info.gtk.kemendikbud dan PDDikti diberi materai dan di tandatangani
PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima Bantuan:
1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 juni 2021
Demikian informasi tentang Mekanisme dan Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Untuk Guru Honorer semoga bermanfaat. (Admin)