BlogPendidikan.net - Mekanisme dan Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Untuk Guru Honorer.
Tepat selasa Kemendikbud melalui chanel youtube melakukan live streaming tentang Bantuan Subsidi Upah Untuk Guru, Dosen dan Tenaga Kependidikan Non-PNS. dikutip dari chanel youtube kemendikbud selasa, 17/11 memaparkan mekanisme serta apa saja dokumen persyaratan pencairan BSU untuk guru honorer sebagai berikut;
Informasi Pencairan
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir november 2020.
PTK mengakses http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau pangkalan data https://pddikti.kemdikbud.go.id/ untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur bantuan.
Dokumen Persyaratan BSU:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info.GTK dan PDDikti
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info.gtk.kemendikbud dan PDDikti diberi materai dan di tandatangani
PTK Mendatangi Bank Penyalur Untuk Melakukan Aktivasi Rekening dan Menerima Bantuan:
1. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
2. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 juni 2021
Demikian informasi tentang Mekanisme dan Dokumen Persyaratan Pencairan BSU Untuk Guru Honorer semoga bermanfaat. (Admin)