Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai

Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Penerima BSU Rp 1,8 Juta, SPTJM Harus Ditandatangani dan Diberi Materai.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) membuktikan negara hadir di tengah rakyat.

Dia berharap BSU bisa melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud. 


BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

"Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan," kata Menteri Nadiem, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11).


Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020. 

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.


“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” kata Mendikbud. Nadiem menegaskan, untuk mencegah penerima bantuan ganda atau salah sasaran, setiap PTK harus menandatangani SPTJM dan memberi Materai (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).

SPTJM ini bisa diunduh di laman Kemendikbud, kemudian di-print dan diteken yang bersangkutan. "SPTJM berkonsekuensi hukum jadi tidak boleh dimanipulasi. Pernyataan yang dibuat harus sebenar-benarnya" tandas Nadiem Makarim.

(Sumber; jpnn.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments