Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021

Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021

BlogPendidikan.net
- Mendikbud: Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI hari ini membahas soal pengumuman seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Kemendikbud akan membahasnya dalam tayangan langsung secara visual pada akun Youtube KEMENDIKBUD RI, hari ini, Senin 23 November 2020, pukul 13.30 WIB.

Dalam pembahasannya Kemendikbud sudah mengkonfirmasi enam narasumber yang siap hadir terkait seleksi guru PPPK Non PNS tersebut.

Keenam narasumber tersebut adalah: Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin; Menteri Mendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim; Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati; Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PAN RB), Tjahjo Kumolo; dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana.

Diberitakan Literasi News sebelumnya, rencana Kemendikbud dalam pembukaan pendaftaran guru PPPK bagi guru honorer dan guru eks THK II ini disambut baik para guru non PNS.

Sebab, kata Sekjen Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Jawa Barat, Rizki Safari Rakhmat, program itu menjadi harapan terbaik bagi para guru honorer dan eks THK II mengingat pemerintah siap memberikan penghasilan layak yang setara dengan PNS.

"Kami, perwakilan guru bukan PNS mengapresiasi kemendikbud atas kebijakannya membuka seleksi PPPK di tahun 2021. membuka harapan bagi kami mendapatkan setidaknya penghasilan yang layak demi status kepegawaian dan kesejahteraan guru lebih baik ke depannya," ujar Rizki, pekan lalu.

Video Pegumuman Selekasi Guru PPPK Tahun 2021 Dari Mendikbud:


Dikatakan, meski saat dibuka pendaftaran CPNS bagi guru, tetapi banyak guru non PNS yang tidak mempunyai kesempatan untuk mengejar peluang tersebut karena faktor usia yang sudah melewati batas, yakni lebih dari 35 tahun.

Dengan begitu, PPPK menjadi satu-satunya harapan bagi guru honorer dan eks THK II, karena tidak semua guru bisa mengikuti seleksi tersebut.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments