BlogPendidikan.net - Batas Akhir Verval Ijazah Guru Honorer 31 Desember, Pastikan Keabsahan Ijazah Untuk Daftar PPPK, Berikut Caranya.
Kabar baik bagi para guru honorer, 1 juta guru honorer bakal direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Diketahui, PPPK resmi akan dibuka pada 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu persiapan khusus mulai dari sekarang.
Ijazah terverifikasi atau verval ijazah merupakan salah satu syarat yang wajib dimiliki oleh setiap guru honorer yang mendaftar PPPK. Peserta yang akan mendaftar wajib melaksanakan verifikasi ijazah. Hal ini diketahui di dalam syarat yang beredar di medsos.
Apabila guru honorer belum melakukan verifikasi ijazah, pemerintah memberi kesempatan verval sampai dengan 31 Desember mendatang. "Pendaftar sudah melaksanakan verval ijazah selambat-lambatnya 31 Desember 2020m: tulis edaran syarat penerimaan PPPK yang beredar di medsos.
Kepala Bidang (Kabid) Diknas Dinas Penddikan Kotamobagu Sulawesi Utara, Kusnadi Pobela membenarkan jika guru honorer wajib melakukan verval ulang hingga Desember 2020. "Kemendikbud beri waktu verval ulang data di bula Desember 2020," ujarnya,
Kusnadi juga menjelaskan seuruh guru honorer baik negeri maupun swasta yang sdah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar PPPK.
Nah sebelum mendaftar guru Non ASN diharapkan untuk memastikan kebenaran data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan Ijazah. Proses Verval Ijazah ini wajib dilakukan oleh guru bersangkutan dan bukan oleh operator sekolah karena yang mengetahui NIM dan Jurusan adalah guru yang bersangkutan.
Berikut cara verval ijazah untuk guru honorer:
- Login Info GTK dengan masing-masing akun
- Klik tautan verval Ijazah S1/D4
- Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
- Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.
- Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Dalam situs ijazah.kemdikbud.go.id akan tertulis informasi seperti di bawah ini :
Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL.
Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar.
Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Pendataan PDDikti secara resmi dilakukan mulai pada tahun 2002/2003, bagi lulusan dibawah tahun tersebut apabila tidak ditemukan di SIVIL silakan hubungi Perguruan Tinggi masing-masing.