Cek Sekarang! Kemendikbud Kembali Memberikan Bantuan Kepada Siswa Rp 1 Juta Melalui PIP

Cek Sekarang! Kemendikbud Kembali Memberikan Bantuan Kepada Siswa Rp 1 Juta Melalui PIP

BlogPendidikan.net
- Kabar bahagia untuk para pelajar tanah air. Pasalnya Kemendikbud akan memberikan bantuan tunai untuk pelajar mulai dari SD hingga perguruan tinggi. Bantuan akan diberikan bagi Kamu yang berusia 6 hingga 21 tahun.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sejak setahun terakhir telah menyalurkan bantuan untuk anak usia sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Sebagai informasi PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal. Bantuan tersebut akan dicairkan dalam bentuk dana tunai melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).


Melansir dari Seputar Tangsel dalam artikel yang berjudul Bantuan Tunai Rp1 Juta untuk Pelajar dan Mahasiswa dari Kemendikbud, Begini Cara Cek Daftar Penerima, tingkat SD/MI/Paket A, setidaknya pemerintah berikan bantuan tunai sebesar Rp450.000 per tahun.

Selanjutnya untuk tingkat SMP/MTs/Paket B, peserta didik akan terima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya. Kemudian, untuk untuk tingkat SMA/SMK/MA/Paket C, pemerintah juga akan berikan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.

Lalu, bagaimana caranya memeriksa apabila kamu terdaftar ke dalam Program Indonesia Pintar (PIP) pemerintah?

Pertama, kamu hanya perlu login ke laman pip.kemdikbud.go.id, lalu klik 'Cek Penerima PIP'. Setelah itu, kamu masukkan NISN Tanggal lahir dan Nama Ibu Kandung Siswa.

Setelah memasukkan data tersebut, kamu dapat klik 'Cek Data', dan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal, serta bank penyalur. Mudah bukan?

Sementara untuk kamu yang sudah memasuki jenjang perguruan tinggi dan sedang berkuliah, kamu dapat memeriksanya di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya. Perlu diketahui bahwa PIP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mencerdaskan bangsa dan negara, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam UUD 1945.

Melalui PIP, pemerintah membantu para peserta didik untuk membeli perlengkapan sekolah seperti buku dan alat tulis. (Harumbi Prastya Hidayahningrum-Seputar Tangsel)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments