BlogPendidikan.net - Informasi Terbaru Dari Ditjen GTK Tentang Rekrutmen PPPK Simak Kriteria Guru Honorer dan Alur Pendaftarannya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.
Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten. Terbaru, dilansir dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud pada Selasa 8 Desember 2020 menyebutkan bahwa persiapan PPPK 2021, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan sebuah pertemuan.
Hal ini berkaitan dengan Koordinasi Formasi sekaligus Sosialisasi Seleksi Guru PPPK 2021 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan memperlancar proses rekrutmen Guru PPPK 2021 serta konsultasi pejabat Dinas Pendidikan Wilayah terkait formasi nantinya dan rencananya akan dilaksanakan di lima wilayah yaitu Makasar, Batam, Bali, Semarang dan Yogyakarta.
Dalam acara sosialisasi ini pihak GTK Kemendikbud menyampaikan bahwa terkait proses dan progres PPPK 2021 yang tengah dilakukan pihaknya. Persiapannya yaitu, pertama mengenai data base kualifikasi guru dan kebutuhan guru di daerah akan ditargetkan selesai pada Desember 2020 ini.
Kedua, mengenai regulasi pendukung kualifikasi pendidikan akan rampung pada januari 2021 hingga pengumuman seleksi dan ujian selesai.
Pada mekanisme seleksi PPPK, individu yang mendapat hak mendaftar seleksi PPPK tahun 2021 yakni:
(1) Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta
(2) Individu yang memiliki sertifikat pendidik
(3) Guru Honor K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.
Untuk Batasan usia pendaftar yakni maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)
Bukan cuma syarat dan mekanisme saja yang bikin penasaran, besaran gaji guru honorer yang berhasil lulus dari PPPK 2021 juga ikut disorot.
Berapa besaran gaji honorer yang diangkat jadi PPPK?, berikut ulasannya.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang besaran gaji guru honorer yang diangkat jadi PPPK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI, Jokowi pada 28 September 2020. Dalam Perpres tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Alur Pendaftaran PPPK 2021
Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
* Nomor Perserta Ujian K-II
* Tanggal lahir
* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan
* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
* Melengkapi biodata
* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
* Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
* Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Artikel ini juga telah tayang di sripoku.com