BlogPendidikan.net - Berkenan dengan penyebaran virus Corona, yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah-langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan hal tersebut kami samapaikan:
1. Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
2. UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila:
a. Menyelesaikan program pembelanjaran dimasa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk;
a. Portofolio dalam bentuk nilai rapor, nilai sikap/prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
b. Penugasan
c. Tes secara luring atau daring
d. Bentuk kegiatan penilaian yang ditentukan oleh satuan pendidikan lainnya.
5 Selengkapnya pada link dibawah.....
Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaa Ujian Sekolah Dimasa Pandemi COVID-19 >>> LIHAT DISINI