Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Berapa Besaran Gajinya?

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Berapa Besaran Gajinya!

BlogPendidikan.net
- Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Cek Berapa Besaran Gajinya!.

Pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Ada sekitar 1,3 juta formasi untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Kuota tersebut terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah, dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat. 

Jadwal pengumuman formasi sendiri diperkirakan pada akhir Maret, pendaftaran pada April hingga Mei, dan tes akan dilakukan pada Juni. 

Berikut gambaran rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2021: 

* Pendaftaran seleksi Sekolah Kedinasan 2021 diperkirakan dimulai April 2021 
* Seleksi PPPK Guru formasi 1 juta guru diperkirakan dilaksanakan Mei 2021 
* Seleksi CPNS 2021 dan PPPK (Non-Guru) dilaksanakan Mei 2021. 

Bagi Anda yang berminat mendaftar CASN 2021 dan penasaran dengan besaran gaji yang ditawarkan, berikut informasi gaji PNS terbaru:

Gaji PNS 

Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono. 

"Kalau PNS (aturan besaran gaji) bisa dilihat pada PP 15/2019 perubahan ke delapan belas PP 7/1977," ujarnya dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/3/2021). 

Adapun besaran gaji PNS menurut aturan tersebut yakni: 

Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II
 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji PPPK 

Adapun untuk Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. "Kalau untuk PPPK bisa dilihat di Perpres 98/2020," ujar Paryono lagi. Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Sumber: kompas.com

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments