BlogPendidikan.net - Sebanyak 16 ribu tenaga pendidik dan kependidikan atau guru tingkat SMA/SMK dan SKh swasta di wilayah Provinsi Banten mendapat insentif dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten senilai 500 ribu rupiah per bulan. Hal ini sebagai bentuk perhatian dari Pemprov Banten terhadap nasib para guru honorer di Banten.
"Pemberian insentif ini merupakan kebijakan Gubernur Banten, Wahidin Halim, untuk membantu para guru honorer di sekolah swasta. Pemberian insentif ini tentu ada syaratnya, termasuk di dalamnya ijazah sarjana (strata 1) atau diploma 4," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani, di Serang.
Tabrani mengatakan penentuan syarat-syarat penerima insentif itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Ada yang protes terkait syarat-syarat yang ada. Tentu kita tidak bisa mengeluarkan kebijakan sembarangan. Kita tetap mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang ada," ujarnya. Tidak hanya persyaratan terkait ijazah, menurut Tabrani, para guru honorer juga harus sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) sejak November 2020.
Lebih jauh, Tabrani menjelaskan para guru yang menerima insentif tersebut tersebar di 1.400 sekolah swasta di Banten. Insentif akan dikirim ke rekening masing-masing para guru. "Dana insentif itu akan diterima oleh para guru tiga bulan sekali, langsung dikirim ke rekening masing-masing," ujarnya.
Tabrani mengatakan Pemprov Banten telah mengalokasi anggaran pada APBD 2021 sebesar 86 miliar rupiah untuk pemberian insentif kepada para guru honorer di sekolah-sekolah swasta. "Pemberian insentif ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Banten. Selama ini, Pemprov Banten telah memberikan honor yang besar kepada tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah negeri," pungkasnya.
Persyaratan Insentif
Sementara itu, Pengamat Pendidikan Banten, Moch Ojat Sudrajat, menyayangkan adanya statemen seorang kepala sekolah swasta yang menjadi tenaga ahli Komisi V DPRD Banten yang mempersolkan adanya persyaratan tingkat pendidikan guru yang mendapatkan uang insentif dari Pemprov Banten, sehingga terkesan oknum kepala sekolah swasta itu tidak membaca regulasi pemberian instentif terhadap guru sekolah swasta sehingga statemennya yang dikutip salah satu media lokal menjadi blunder. "Harusnya seorang tenaga ahli anggota dewan tidak layak berkomentar di media dengan masalah yang tidak dia kuasai," ujar Ojat.
Menurut Ojat, bahwa persyaratan untuk mendapatkan insentif dari Pemprov Banten atas guru guru swasta yang katanya dirasakan berat syaratnya sebagaimana yang dikatakan oleh salah seorang kepsek swasta sangat dangkal.
Sebab, katanya, berdasarkan Pasal 9 UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan Guru WAJIB memiliki kualifikasi akademik yakni Sarjana atau minimal Diploma 4.
"Selanjutnya, masalah minimum jam mengajar. Hal ini identik dengan semacam sertifikasi dari dana APBN, di mana untuk mendapatkan sertifikasi dari pemerintah pusat seorang guru harus mengajar minimum 24 jam mengajar dalam 1 minggu, sehingga seharusnya ketentuan jam mengajar ini juga tidaklah menjadi masalah seharusnya," tukasnya.