BlogPendidikan.net - Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini.
Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan diterbitkanya panduan, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi. Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.
Ada beberapa ketentuan penting saat pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan di sekolah antara lain :
1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)
Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatika kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan dan jumlah rombel yang ada dan ruang kelas yang tersedia.
2. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
a. Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter.
b. Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan
minum pribadi.
c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan.
d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan
pendidikan secara berulang dan intensif terkait
penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.
e. Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan
pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan
kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan
pendidikan.
3. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS
sebelum meninggalkan ruang kelas.
b. Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan
berbaris sambil menerapkan jaga jarak.
c. Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah
disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan
tempat duduk.
4. Sebelum proses pembelajaran
a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
b. Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.
d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
e. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Baca Juga : 7 Kiat Bagi Guru Mengajar di Tahun Ajaran Baru
5. Setelah proses pembelajaran
a. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.
b. Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
c. Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.
d. Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.
e. Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Tulusan ini dikutip dari panduan pembelajaran tatap muka terbatas yang telah di revisi 1 juni 2021. Untuk lebih jelasnya silahkan >>> LIHAT DISINI