BlogPendidikan.net - Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbud dengan menerbitkan kurikulum darurat pada Agustus 2021 dengan menyederhanakan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang akan digunakan pada proses pembelajaran dimasa pandemi Covid-19.
Namun satuan pendidikan tidak diwajibkan menggunakan kurikulum darurat tersebut, satuan pendidikan bisa memilih tiga opsi penggunaan kurikulum dimasa pandemi.
Kurikulum Darurat Pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Dikutip dari lama kemdikbud.go.id bahwa Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional.
Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas perlu berfokus pada hal esensial.
Pilihan Menggunakan Kurikulum Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani menekankan bahwa tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum dikarenakan PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi khusus pandemi.
Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan bahwa setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat memilih menggunakan kurikulum saat pembelajaran tatap muka terbatas yaitu :
1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
2. Menggunakan kurikulum darurat
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut dalam proses pembelajaran tatap muka terbatas.
Bagi Sekolah Yang Ingin Menggunakan Kurikulum Darurat >>> LIHAT DISINI