BlogPendidikan.net - Kode Etik Guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu sistem yang utuh.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam pergaulan hidup seharihari di masyarakat.
Dengan demikian, Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan. Seperti halnya profesi lain, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan. Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam Kongres ke XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta.
Adapun 9 Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing, b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya, c. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun, d. Guru menyadari bahwa intelegensi, moral dan jasmani adalah tujuan utama pendidikan, e. Guru membantu sekolah dalam usaha menanamkan pengetahuan, keterampilan kepada anak didik.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing
a. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum dan berlaku secara baik tanpa membedakan jenis dan posisi sosial orang tua murid. Guru harus memperlakukan tiap peserta didik secara adil tampa menghiraukan status ekonomi orang tua, ras, suku, dan agama,
b. Guru harus memperhatikam perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing sehingga guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga : Guru Itu Seharusnya Bahagia
3. Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik ,tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaannya
a. Komunikasi guru dan peserta didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. Artinya guru mampu berkomunikasi dengan peserta didik sesuai dengan bahasa peserta didik,
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau guru mendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik,
c. Komunikasi hanya diadakan semata-mata untuk kepentingan pendidikan peserta didik, karena itu kita sebagai guru harus menghormati dan menjaga kerahasiaannya serta menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan. Artinya pencarian informasi itu semata-mata untuk menolong peserta didik itu sendiri, agar kita dapat memperlakukan mereka sesuai dengan kepentingannya.
4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tuamurid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik
a. Guru wajib menciptakan iklim sekolah yang kondusif sehingga peserta didik tidak ada keinginan untuk pulang sebelum waktunya. Guru harus bersikap akrab dan hangat terhadap peserta didik. Pemberian penguatan kepada peserta didik perlu diperbanyak dan berusaha menghindari pemberian hukuman.
b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. Artinya guru dapat mengundang orang tua peserta didik ke sekolah atau gurumendatangi rumah peserta didik untuk mendapatkan informasi tentang peserta didik.
c. Guru senantiasa menerima kritik yang membangun dari orang tua/masyarakat dengan dada lapang. Sebagai guru selain terbuka menerima kritik dari orang lain, juga harus maumengkritik diri sendiri, kekurangan-kekurangan apa saja yang ada dalam dirinya, kemudianberusaha mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan anggota masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan
a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan;
b. Sekolah melibatkan masyarakat dalam merumuskan programprogramnya, sebaliknya guru juga turut serta dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat. Kerja sama itu bertujuan agar sekolah dapat berfungsi sebagai agen pembaharuan. Sekolah menjadi tempat pembinaan dan pengembangan budaya masyarakat.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesionalnya
Mutu dan martabat profesi sangat dipengaruhi oleh kualitas anggota profesi. Mutu guru dapat berkembang dengan baik jika seluruh guru mengkuti pelatihan pengembangan profesi secara berkelanjutan baik program mandiri maupun institusi. Sedangkan martabat profesi dapat dijaga oleh guru dengan tidak menyalahgunakan profesinya untuk hal-hal yang melanggar norma maupun hukum.
7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam keseluruhan
a. Guru tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik rekan-rekan seprofesinya.
b. Guru saling bertukar informasi, pendapat, saling menasehati dan saling membantu satusama lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam hubungan tugas profesi. Misalnya: (a) Apabila ada rekan guru yang mendapat musibah maka harus saling membantu. (b) Guru mengadakan rapat setiap minggu untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di sekolah.
8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya
a. Guru menjai anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya;
b. Guru sebagai anggota organisasi profesional, selayaknya berusaha menciptakan persatuan di antara sesama serta menghindarkan diri dari sikapsikap, ucapan-ucapan dan tindakan tindakan yang merugikan organisasi.
9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan
Sebagaimana diatur dalam undang-undang guru dan dosen, guru walaupun dalam keilmuan memiliki independensi, tetap harus selalu sepemahaman dengan kebijakan pemerintah. Guru tidak boleh menyimpang dari kebijakan pemerintah yang telah dirumuskan bersama dengan para pakar. Agar tidak menyimpang, maka wajib hukumnya guru melaksanakannya dan tidak boleh menolaknya.
Berikut 9 Kode Etik Guru >>> DISINI
Demikian point-point tentang Kode Etik Guru, semoga selalu tertanam dalam diri kita.