Nadiem: Sekolah Harus Dibuka, Tidak Ada Tawar-menawar Lagi

Nadiem: Sekolah Harus Dibuka, Tidak Ada Tawar-menawar Lagi

BlogPendidikan.net
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendorong sekolah untuk segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Baginya, hal tersebut sangat penting dan tak ada kompromi.

Nadiem pada dasarnya mengaku paham akan kekhawatiran orang tua akan kesehatan dan keselamatan anak-anaknya. Namun, risiko pembelajaran jarak jauh (PJJ), yakni learning loss akan menghantui para generasi bangsa.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengatakan sekolah harus segera dibuka, Menurutnya, tak ada tawar-menawar yang bisa dilakukan demi pendidikan.

"Tentu bapak ibu sudah pahami masa depan Indonesia sangat bergantung pada sumber daya manusia. Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," kata Nadiem dalam acara yang disiarkan Youtube Kemendikbud RI.

Nadiem mengaku memahami kekhawatiran guru, tenaga kependidikan, dan orang tua terkait pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19. Namun, ia mengatakan penundaan pembukaan sekolah bisa berdampak panjang.

Sampai hari ini, Nadiem menyatakan kerap mendengar dan membaca langsung keluhan anak-anak di media sosial atas keinginan segera masuk sekolah.

Menurutnya, kondisi tersebut menandakan masih banyak sekolah yang belum dibuka meski sudah didorong pemerintah pusat.

"Dengan semua pertimbangan itu, kami upayakan pendidik dan tenaga kependidikan jadi prioritas penerima vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem melaporkan baru 30 persen sekolah yang membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Ia pun mendorong sekolah dibuka setelah vaksinasi guru dan tenaga kependidikan.

Panduan PTM terbatas di PAUD, pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan Kemendikbudristek menegaskan sekolah yang sudah rampung vaksinasi harus melakukan PTM terbatas paling lambat Tahun Ajaran 2021/2022.

Jika sekolah belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, pembelajaran di satuan pendidikan masih diperbolehkan mengikuti SKB 4 Menteri yang diterbitkan pada 30 Maret 2021 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments