Penyebab Dana BOS Tahap 2 Tidak Cair

Penyebab Dana BOS Tahap 2 Tidak Cair

BlogPendidikan.net -
Penyebab dana BOS tahap 2 tidak tersalurkan atau tertunda, ada beberapa hal yang menyebabkan sehingga proses penyalurannya ditunda, atau retur.

Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek dalam laman resmi memaparkan, untuk bisa menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah harus lebih dulu memenuhi syarat berupa menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya, dengan skema:

Penyaluran tahap 1 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 2 tahun 2020. Penyaluran tahap 2 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 3 tahun 2020. Penyaluran tahap 3 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 1 tahun 2021.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. 

Untuk itu, sekolah diminta untuk segera input laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2020 di aplikasi RKAS atau di laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome  sebelum tanggal 31 Mei 2021, agar dana BOS tahap 2 tahun 2021 bisa segera cair.

Selain hal diatas juga yang menyebabkan sekolah tidak masuk/cair Dana BOS ditahap 2 sebagai berikut:

1. Perbedaan Nama Sekolah di https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome terkait update rekening dengan di Buku Tabungan sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

2. Perbedaan Nama Cabang atau KCP di Buku Tabungan dan https://bos.kemdikbud.go.id/ sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

3. Perbedaan Nomor NPWP sehingga dilaksanakan Pengecekan Ulang

4. Untuk melihat notifikasi kesesuaian rekening sekolah pada link berikut: https://bos.kemdikbud.go.id/rekening/session

Dengan adanya perubahan atau perbedaan data sekolah tersebut membuat Kementrian dan KPPN melaksanakan pengecekan ulang untuk kesesuaian data.

Adapun hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah yaitu tidak perlu merubah apapun yang berhubungan dengan Update No rekening sekolah yang ada di https://bos.kemdikbud.go.id/ sampai dengan adanya informasi lanjutan.

Kemendikbud menganggap apabila data tidak bisa masuk ke dalam sistem aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dianggap percuma apabila mengirim data yang salah sehingga mengakibatkan dana BOS retur.