Lalu apa saja yang harus dipersiapkan oleh guru khususnya guru pada jenjang SD saat pembelajaran tatap muka terbatas (PTM Terbatas) di laksanakan.
Berikut hal-hal yang harus dipersiapkan guru SD saat PTM terbatas di gelar berdasarkan pedoman pembelajaran tatap muka terbatas di Sekolah Dasar :
Kondisi Kelas :
1. Pengaturan bangku dengan jarak minimal 1,5 m.
2. Jumlah peserta didik maksimal 18 orang/kelas.
Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan:
1. Kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
2. Jumlah rombel yang ada dan ruang kelas yang tersedia
Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan :
1. Menggunakan masker kain 3 (tiga) atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika menggunakan masker kain maka digunakan setiap 4 (empat) jam atau saat sudah lembab/basah.
2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Pada saat berinteraksi selalu menjaga jarak minimal 1,5 m dan menghindari kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
4. Menerapkan etika batuk/bersin yaitu menggunakan siku tangan sebelah dalam Kondisi medis
Warga Stuan Pendidikan :
1. Warga sekolah dalam keadaan sehat.
2. Jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3. Tidak memiliki gejala COVID-I9, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan
Kantin :
1. Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Makanan yang tersedia di kantin disajikan dalam kemasan yang tertutup
Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler :
1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Dilaksanakan secara terbatas (peserta kegiatan dibatasi dan terjadwal)
Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan :
1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Satgas covid sekolah membuat jadwal piket pemantauan kegiatan selain pembelajaran di lingkungan sekolah
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan :
1. Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Orangtua berkoordinasi dengan satuan pendidikan dalam pelaksanaan dan pemantauan kegiatan.