BlogPendidikan.net - Sesuai instruksi Kemendikbud Ristek pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) hanya bisa diterapkan pada daerahh zona hijau dan kuning dan paling utama tidak menerapkan PPKM micro.
Saat ini ada 43 daerah diluar jawa akan menerapkan PPKM micro untuk memperketat mobilisasi orang bepergian dan menghindari terjadinya lonjakan konfirmasi positif yang lebih besar lagi.
Dikutip dari kompas.com, (07/08/2021). Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, regulasi PPKM Mikro di luar Jawa-Bali sesuai dengan asesmen situasi level 4 yang disarankan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Airlangga mengatakan, ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang memiliki status asesmen level 4. "Kemudian level 3, ada 187 kabupaten/kota dan level 2 ada 146 kabupaten/kota," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual.
Indikator daerah yang masuk kategori asesmen level 4 adalah, kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara level 3 adalah kasus Covid-19 terdata 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, lalu perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu. Di samping itu, Airlangga menjelaskan beberapa aturan pengetatan selama PPKM Mikro di antaranya, bekerja dari rumah atau work from home 75 persen untuk asesmen level 4. Untuk level lain, bekerja dari rumah 50 persen.
Kegiatan PTM Terbatas Ditunda
Kegiatan belajar mengajar di daerah asesmen level 4 seluruhnya dilakukan secara daring. Untuk level lain, sesuai dengan aturan Kemendikbud-ristek. Pusat perbelanjaan memberlakukan jam operasional sampai 17.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen. "Kegiatan kegiatan perayaan hari Idul Adha mengikuti surat edaran daripada Menteri Agama terkait dengan kegiatan salat Idul Adha tentunya mengikuti pada SE dan di daerah zonasi 4 atau level 4 itu shalat di tempat masing-masing," ujarnya.
Berikut daftar 43 kabupaten/kota dengan asesmen level 4 di 20 provinsi:
1. Aceh
• Kota Banda Aceh
2. Bengkulu
• Kota Bengkulu
3. Jambi
• Kota Jambi
4. Kalimantan Barat
• Kota Pontianak
• Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah
• Kota Palangkaraya
• Lamandau
• Sukamara
6. Kalimantan Timur
• Berau
• Kota Balikpapan
• Kota Bontang
7. Kalimantan Utara
• Bulungan
8. Kepulauan Riau
• Bintan
• Kota Batam
• Kota Tanjung Pinang
• Natuna
9. Lampung
• Kota Bandar Lampung
• Kota Metro
10. Maluku
• Kepulauan Aru
• Kota Ambon
11. Nusa Tenggara Timur
• Kota Mataram
• Lembata
• Nagekeo
12. Papua
• Boven Digoel
• Kota Jayapura
13. Papua Barat
• Fak fak
• Kota Sorong
• Manokwari
• Teluk Bintuni
• Teluk Wondama
14. Riau
• Kota Pekanbaru
15. Sulawesi Tengah
• Kota Palu
16. Sulawesi Tenggara
• Kota Kendari
17. Sulawesi Utara
• Kota Manado
• Kota Tomohon
18. Sumatera Barat
• Kota Bukittinggi
• Kota Padang
• Kota Padang Panjang
• Kota Solok
19. Sumatera Selatan
• Kota Lubuk Linggau
• Kota Palembang
20. Sumatera Utara
• Kota Medan
• Kota Sibolga
Itu dia daftar daerah yang akan menerapkan PPKM micro.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/11343601/daftar-43-kabupaten-kota-yang-terapkan-ppkm-mikro-di-luar-pulau-jawa-bali?page=all