BlogPendidikan.net - Baru-baru ini presiden Jokowi mengumumkan PPKM yang diberlakukan di beberapa daerah, keputusan tersebut juga berpengaruh dengan sektir pendidikan harus kembali melakukan kegiatan belajar mengajar (PKM) secara daring/online atau dengan mekanisme PJJ.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, bahwa Presiden Joko Widodo menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Salah satunya mengatur soal seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan secara daring (online) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) kembali.
"Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online (daring)," kata Menko Luhut Binsar Pandjaitan dalam pernyataannya dikutip dari cnbcindonesia.com. (2/7/21) .
Ketentuan ini berlaku hanya bagi daerah yang menerapkan PPKM darurat. Sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada minggu kedua Juli masih didorong di luar Jawa dan Bali.
Sebelumnya di Jawa dan Bali PTM hanya boleh ditunda bagi daerah yang berada di zona merah dan tengah menerapkan PPKM mikro. Sementara di zona lainnya, PTM dianjurkan tetap dilaksanakan.
Pemerintah menargetkan pada Tahun Ajaran 2021/2022 sekolah sudah memberikan opsi PTM bagi siswa. Ketentuan ini bersifat wajib bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksin Covid-19.
Pemberlakuan PPKM dibeberapa daerah hatus melaksanakan KBM secara daring atau PJJ, ketentuan KBM daring hanya berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM saja, seperti diungkapkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan.