BlogPendidikan.net - Menurut BSNP, delapan standar dikembangkan dan ditetapkan untuk mengukur, mengevaluasi, menilai mutu pendidikan, yang hasilnya akan menjadi acuan untuk menyusun program peningkatan mutu pendidikan. Mengingat kondisi pendidikan di Indonesia yang sangat beragam, SNP dipastikan bukan untuk penyeragaman tetapi justru untuk mengakomodir keberagaman, agar pendidikan tetap dalam standar mutu sehingga setiap satuan pendidikan memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan bermutu.
Ada delapan standar membentuk sebuah sistem penyelenggaraan pendidikan melalui rangkaian komponen input yang terdiri dari pengelolaan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan. Komponen proses yang terdiri dari isi, proses, dan penilaian, serta komponen output yaitu kompetensi lulusan. Kompetensi lulusan akan memiliki nilai yang tinggi bila input terpenuhi sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik.
Berikut 8 standar pendidikan Nasional berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005
yang kemudian terdapat beberapa perubahan yang
tertuang dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 dan PP
Nomor 13 Tahun 2015 dan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan :
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan luluan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan dan keterampilan. Tujuan dari rumusan dalam standar kompetensi lulusan adalah sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Standar kompetensi lulusan merupakan tujuan akhir dari serangkaian standar dalam SNP lainnya. SKL tentunya harus mengacu pada sumber daya manusia yang seperti apa yang diharapkan setelah mengikuti pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Standar Isi
Standar isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada standar kompetensi lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Standar isi dijabarkan sesuai dengan mata pelajaran dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
Standar Proses
Standar proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
Dalam standar proses dijelaskan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Standar Penilaian
Standar penilaian pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Dalam Permendikbud disebutkan bahwa standar penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
Pertama, penilaian hasil belajar oleh pendidik yang bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Bentuk penilaian oleh pendidik dapat berupa penilaian hasil belajar dalam bentuk ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang hasilnya digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik, memperbaiki proses pembelajaran, serta menyusun laporan kemajuan siswa.
Kedua, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, dilakukan melalui ujian sekolah sebagai penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Selain itu, penilaian oleh satuan pendidikan digunakan untuk penjaminan mutu dengan menetapkan kriteria ketuntasan minimal serta kriteria kenaikan kelas.
Ketiga, penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu berbentuk ujian nasional atau bentuk lain yang hasilnya digunakan untuk pemetaan mutu, pertimbangan seleksi masuk ke jenjang berikutnya, pembinaan dan pemberian bantuan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental. Pendidik adalah guru sebagai pemegang peran penting dalam kegiatan pembelajaran, sedangkan tenaga kependidikan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah terdiri dari pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium.
Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pendidikan yang meliputi perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah/madrasah, sistem informasi manajemen, serta penilaian khusus yaitu keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada SNP dapat memperoleh pengakuan pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.