BlogPendidikan.net - Sesuai Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Menyebutkan bahwa Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
Selanjutnya disebutkan bahwa Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka l, 2, dan 3.
Mengenai komponen RPP tidak mengalami perubahan dari diterbitkannya SE tersebut.
Berikut 13 Komponen yang terdapat dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) :
Komponen RPP terdiri atas :
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2. Identitas mata pelajaran atau tema/subtema
3. Kelas/semester
4. Materi pokok
5. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai
6. Kompetensi Inti (KI), merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari siswa untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
7. Kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi.
a. Kompetensi Dasar; merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran
b. Indikator pencapaian merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
c. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik siswa, satuan pendidikan, dan potensi daerah. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
Dalam merumuskan indikator perlu memperhatikan beberapa hal:
a. Keseluruhan indikator memenuhi tuntutan kompetensi yang tertuang dalam kata kerja yang digunakan dalam KI-KD.
b. Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).
c. Indikator harus mencapai tingkat kompetensi minimal KD dan dapat
dikembangkan melebihi kompetensi minimal sesuai dengan potensi dan
kebutuhan siswa.
d. Indikator harus dapat menggunakan kata kerja operasional yang sesuai.
8. Tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
9. Materi pembelajaran adalah rincian dari materi pokok yang memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi
10. Metode pembelajaran merupakan rincian dari kegiatan pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai
11. Media, alat, dan, sumber pembelajaran
a. Media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran
b. Alat pembelajaran adalah alat bantu pembelajaran; yaitu alat bantu pembelajaran yang memudahkan memberikan pengertian kepada siswa.
c. Sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan
12. Langkah –langkah Kegiatan Pembelajaran, mencakup:
a. Pertemuan pertama, berisi pendahuluan; kegiatan Inti, dan penutup.
b. Pertemuan kedua, berisi pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup.
13. Penilaian
a. Berisi jenis/teknik penilaian;
b. Bentuk instrumen
c. Pedoman penskoran
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan) Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.