Tahukah Anda Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Tahukah Anda Berapa Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

BlogPendidikan.net
- Perikrutan CPNS dan PPPK sudah dimulai sejak 1 Juli 2021, para pelamar telah mempersiapkan segala perlengkapan pendaftarannya melalui portal BKN di https://sscasn.bkn.go.id. Diharapkan dengan kuota yang disiapkan bisa memenuhi dan lulus dengan hasil yang baik. Untuk menyandang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK dengan memperoleh NIP sebagai tanda kepegaiwaian.

Sama-sama pegawai pemerintah, trus seperti apa perbedaan komponen gaji antara PNS dan PPPK

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Dengan demikian, komponen gaji dan tunjangan yang diberikan pun berbeda. Pasal 21 beleid menjelaskan hak PNS dan PPPK. Untuk PNS, ada lima komponen hak yang diberikan.

Pertama, gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kedua, hak cuti. Ketiga, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Keempat komponen perlindungan. Terakhir, hak pengembangan kompetensi.

Sedangkan untuk PPPK, ada beberapa komponen tidak diberikan, seperti fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk besaran gaji dan komponen yang melekat disesuaikan dengan instansi pemerintah yang mengangkat PPPK serta golongan PNS atau PPPK terkait. (cnnindonesia.com)

Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Gaji PPPK

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD: 

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900 
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan. 

Gaji PNS 

Sementara gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Berikut gaji PNS untuk go!longan I hingga IV. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
 
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800  
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900  
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
 
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300  
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 

Golongan III (lulusan S1 atau S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
 
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 

Sebagaimana PPPK yang bisa menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Semua tunjangan PPPK tersebut juga bisa didapat PNS. Namun perbedaan PNS dan PPPK, PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Di mana tukin tidak diberikan kepada ASN berstatus PPPK. (kompas.com)

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments