BllogPendidikan.net - Kemerdekaan hakikatnya bukan hanya semata membebaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa asing atau pihak lain. Tetapi lebih dari itu, kemerdekaan yang hakiki adalah kemampuan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu dan ambisi pribadi.
Makna Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
Seorang pejabat birokrasi atau pemimpin disebut merdeka apabila pejabat atau pemimpin itu mampu membebaskan dirinya dari ambisi-ambisi untuk kepentingan pribadi, keluarga kelompok, dan partai politik pengusungnya serta mampu membebaskan dirinya dari tekanan orang-orang tertentu, dan kemerdekaan pejabat itu tidak lain hanya memikirkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.
Seorang cendekiawan dan akademisi yang merdeka adalah yang selalu menyuarakan kebenaran dan keberpihakan kepada masyarakat banyak, pola pikirnya tidak melakukan dalam rangka upaya pembodohan masyarakat, apalagi dengan menggunakan dalil, argumentasi dan alasan yang sengaja didistorsikan atau disalahtafsirkan.
Seorang penegak hukum (baik itu hakim, jaksa, polisi maupun advokat) yang merdeka adalah orang yang memiliki komitmen kuat untuk menjadikan hukum yang benar sebagai panglima tertinggi di negeri ini. Asas keadilan dan obyektivitas akan benar-benar dijunjungnya, tidak akan berani mempermainkan hukum hanya karena iming-iming jabatan atau materi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu meskipun itu mengenai dirinya sendiri.
Seorang pegawai atau karyawan yang merdeka adalah orang yang berusaha mengoptimalkan potensi dirinya untuk meraih prestasi kerja yang baik dan bermanfaat, dengan landasan pengabdian dan penuh tanggung jawab. Seorang rakyat yang merdeka adalah rakyat yang menunjukkan sikap kritis dan bertanggungjawab terhadap keselamatan dan kemaslahatan bangsanya ke depan.
Rakyat yang merdeka tidak mudah diprovokasi oleh provokator yang tidak bertanggungjawab yang bermaksud menjadikan mereka sebagai obyek perasan dan kuda tunggangan demi ambisi dan kepentingan sesaat.
Jika pilar-pilar itu belum terpenuhi secara global, maka sulitlah untuk mengatakan bangsa ini telah merdeka sepenuhnya, yang ada tentu hanyalah merdeka dalam arti semu, dan merdeka dalam arti hanya sekedar lepas dari penjajahan fisik dan militer, bagaimana mungkin dapat disebut suatu bangsa merdeka bila masalah bangsa itu dari persoalan politik hingga budaya sangat kental dipengaruhi oleh kekuatan, kemauan dan kepentingan negara asing.
Sejarah Bendera Merah Putih
Pada Zaman dulu, bendera merah putih ini dipakai oleh kerajaan-kerajaan kuno yang ada di Indonesia. Katanya, warna merah dan putih dalam bendera negara indonesia terinspirasi dari warna panji Kerajaan Majapahit dengan 9 garis merah dan putih.
Warna bendera ini sebelumnya juga pernah digunakan saat Jayakatwang melawan kertanegara yang berasal dari Kerajaan Singosari. Ketika perang dia Aceh dulu, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang terdapat gambar pedang, bulan sabit, matahari, bintang, serta beberapa ayat suci AL-Quran.
Pada perang Jawa pada 1825-1830 M. Pangeran Diponegoro menggunakan panji panji yang berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Setelah itu, warna-warna ini dihidupkan kembali para mahasiswa dan kemudian nasionalis pada awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.
Bendera merah putih pertama kalinya digunakan di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintah kolonialisme, bendera ini dilarang digunakan. Pada saat itu Indonesia sedang dalam penjajahan Belanda dan pengibaran bendera dilarang oleh para tentara Belanda.
Tahun 1940 Jepang menginvasi Indonesia. Gerakan-gerakan nasionalisme pun mulai bermunculan.
17 Agustus 1945
Sang Saka Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 (saat kemerdekaan Indonesia) di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pada saat itu Soekarno menyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Yang menjahit Bendera Merah Putih untuk pertama kali adalah Ibu Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Bahan Bendera Merah Putih ini dari katun Jepang yang berukuran 276 x 200 cm.
Bendera ini dikibarkan hanya pada saat 17 Agustus saja pada tahun 1946-1968.
Sejak tahun 1969, bendera ini tidak berkibar lagi karena sobek, dan bendera ini disimpan di Istana Merdeka Bendera Merah Putih dikibarkan lagi setelah tahun 1969 berupa duplikat (terbuat dari sutera) dan dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus.
Arti dari Bendera Sang Saka Merah Putih
Bendera sang saka merah putih Indonesia melambangkan semangat Indonesia agar bisa lepas dari penjajahan Belanda. Merah yaitu berani, berani melawan penjajah. Putih melambangkan kesucian/suci, niat suci para pahlawan dan rakyat membela serta memperjuangkan kemerdekaan negeri Indonesia tercinta.
Dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 35, Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. Pengibaran bendera merah putih bertujuan untuk mengenang jasa para pahlawan dan mensyukuri atas kemerdekaan Indonesia yang telah diberikan tuhan.
Aturan Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, serta transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri.
Bendera Negara dikibarkan pula pada saat peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa lain, diantaranya :
- Tanggal 2 Mei, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)
- Tanggal 20 Mei, Hari Kebangkitan Nasional (hari berdirinya Boedi Oetomo);
- Tanggal 1 Oktober, Hari Kesaktian Pancasila
- Tanggal 28 Oktober, Hari Sumpah Pemuda
- Tanggal 10 November, Hari Pahlawan
- Peristiwa lain, suatu peristiwa besar maupun kejadian yang luar biasa yang sedang dialami bangsa Indonesia. Contohnya pada saat kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah ataupun pada saat perayaan dirgahayu daerah.
Bendera Negara ini wajib dikibarkan setiap hari di :
- Istana presiden dan wakil presiden
- Gedung atau kantor lembaga negara
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementerian
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Gedung atau halaman satuan pendidikan
- Gedung atau kantor swasta
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara
- Rumah jabatan menteri
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia
- Taman Makam Pahlawan Nasional
Apa Larangannya terhadap Bendera Merah Putih ?
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 57 dijelaskan larangan terkait dengan perlakuan terhadap bendera merah putih, bunyinya :
Setiap orang dilarang untuk:
- Mencoret, menulisi, menggambari, ataupun merusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, ataupun merendahkan kehormatan dari Lambang Negara
- Menggunakan Lambang Negara yang sudah rusak dan sudah tidak sesuai lagi bentuk, warna, dan perbandingan ukurannya
- Membuat lambang untuk perseorangan, suatu Parpol (partai politik), perkumpulan, organisasi dan/maupun perusahaan yang sama ataupun menyerupai Lambang Negara
- Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Peraturan PerUndang-Undang ini.
Selain itu larangan yang terkait dengan perlakuan terhadap bendera negara juga ada dalm UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, yang berbunyi :
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, atau membakar dan melakukan suatu perbuatan yang memiliki dan bermaksud untuk menodai, menghina, ataupun yang memiliki maksud untuk merendahkan kehormatan dari Bendera Negara sebagaimana yang ada dan dimaksudkan dalam Pasal 24 huruf a. Ia akan dipidana/ dihukum dengan pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun atau didenda paling banyak sebanyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Demikian tentang makna kemerdekaan RI dan bendera merah putih semoga bermanfaat dan memberi pencerahan bagi kita, terlebihnya dalam menyambut kemerdekaan RI tahun 2021.
Rujukah :
Wikipedia. Tautan : https://id.wikipedia.org/wiki/Bendera_Indonesia
Kemerdekaan Yang Sesungguhnya. Tautan : http://www.arsip.pa-manna.go.id/wp-content/uploads/2015/08/Kemerdekaan-Yang-Sesungguhnya.pdf
Ikuti BlogPendidikan.net pada Aplikasi GOOGLE NEWS : FOLLOW (Dapatkan berita terupdate tentang guru dan pendidikan). Klik tanda ☆ (bintang) pada aplikasi GOOGLE NEWS.