Berapa Basaran Gaji Guru PNS Beserta Tunjangannya ?

Berapa Basaran Gaji Guru PNS Beserta Tunjangannya ?

BlogPendidikan.net
- Menjadi guru, terutama apabila Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu profesi yang sering dicita-citakan. Gaji guru serta tunjangan yang didapatkan adalah salah satu aspek yang perlu dilihat sebelum memilih profesi guru. Hal yang perlu diketahui, gaji bulanan yang didapatkan oleh guru dapat berbeda-beda tergantung dari institusinya, tergantung mereka bekerja sebagai pengajar di sekolah atau kampus swasta.

Bagi guru dan dosen di lembaga pendidikan negeri, jumlah gaji mereka telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji guru PNS dibagi dalam beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Jabatan dan pangkat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah hingga tertinggi, yang juga dipakai untuk penggolongan gaji, 

Berikut gaji guru berdasarkan golongannya:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600 
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300 
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000 
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000 

Golongan III:

Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV:

Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Namun jumlah gajinya tergantung dari golongan yang diterima guru. Yaitu:

PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000.

Selain itu, guru PNS DKI Jakarta juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya. 

Berikut seperti yang tertera dalam Pintek.id:

Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.

Sumber : metro.tempo.co

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments