BlogPendidikan.net - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal lanjutan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru. Pengumuman tertulis dalam Surat BKN Nomor: 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 yang diterbitkan pada 3 November 2021.
Selain itu, pengumuman jadwal lanjutan seleksi PPPK Non-Guru ini bisa dilihat pada tautan link https://bit.ly/JadwalLanjutanPPPKNonGuru. Di dalam surat tersebut juga diingatkan kepada para instansi yang merekrut agar segera mengumumkan hasil kelulusan para peserta seleksi PPPK sehingga bisa menyelesaikan hingga ke tahap penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
"Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK. Instansi yang telah mendapat persetujuan Kementerian PAN dan RB untuk melaksanakan seleksi kompetensi tambahan, maka jadwal di atas dapat dilakukan penyesuaian," ujar Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam surat tersebut.
Adapun jadwalnya pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non-Guru mulai 29 Oktober sampai 14 November 2021. Kemudian, dilanjutkan masa sanggah yang dimulai 3-18 November 2021. Sementara itu, jawaban sanggahan akan dilakukan pada 8-26 November.
Adapun pengumuman pasca-sanggah akan berlangsung 16-29 November. Berikutnya peserta yang lolos seluruh seleksi diminta lengkapi dokumen yang dimulai pada 18 November hingga 16 Desember 2021. Terakhir, baru dilakukan penetapan NI PPPK Non-Guru dari 19 November sampai dengan 31 Desember 2021
Berdasarkan data BKN per 1 November, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru diikuti oleh 39.880 peserta. Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021 tidak diumumkan secara serentak karena pengolahan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai dibagi menjadi 2 tahap.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap I terhadap 162 instansi pusat dan instansi daerah, persentase kelulusan peserta CPNS yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) SKD mencapai 46 persen dengan jumlah 155.854 peserta.
Dari jumlah 155.854 peserta yang lulus passing grade, 52.300 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi 3 kali ambang batas formasi dan berhak melanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya. Sementara persentase kelulusan peserta seleksi kompetensi PPPK Non Guru yang menenuhi ambang batas mencapai 40 persen dengan jumlah 3.335 peserta.
Dari jumlah 3.335 peserta yang lulus passing grade, 2.088 peserta juga dinyatakan memenuhi ambang batas formasi atau 3 kali formasi jabatan. Peserta SKD CPNS yang dinyatakan memenuhi ambang batas formasi merupakan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021, jadwal pelaksanaan SKB akan diumumkan pada 07 November 2021 untuk tahap I dan pada 22 November 2021 untuk tahap II.
Sumber : kompas.com