BlogPendidikan.net - Pada akun guru yang terdaftar di Dapodik terdapat menu untuk melakukan verval ijazah, guru diharuskan untuk melakukan Verval ijazah dari lulusan perguruan tinggi yang terdaftar di Dapodik dan PD DIKTI.
Catatan :
- Verval Ijazah ini WAJIB dilakukan oleh guru bersangkutan (BUKAN OLEH OPERATOR SEKOLAH).
- Untuk lulusan tahun setelah 2002, pastikan data ijazah anda terdaftar pada PD DIKTI, jika data Anda tidak terdaftar pada PD DIKTI segera koordinasi dengan perguruan tinggi dimana ijazah tersebut diterbitkan.
- Untuk Lulusan sebelum 2002, dapat menggunakan verval ijazah dengan upload berkas ijazah
- Untuk Perguruan Tinggi yang berganti nama, gunakan nama perguruan tinggi yang baru jika nama perguruan tinggi lama tidak ditemukan.