PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS, Berasa Seperti Honorer

PPPK Tidak Boleh Memakai Seragam Keki Seperti PNS

BlogPendidikan.net
- Suasana hati para guru PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 dari honorer K2 tengah gundah. Pasalnya, mereka kini tidak bisa lagi mengenakan seragam dinas Pemda. Menurut Ahmad Saifudin, guru PPPK, sejak Senin mereka sudah mengenakan seragam putih hitam. Seragam ini sama seperti honorer PTT atau pegawai tidak tetap.

"Dua hari ini enggak bisa pakai baju keki (seragam dinas) lagi. Pakaiannya kemeja putih dan bawahan hitam," kata Udin, sapaan akrab Ahmad Saifudin. Perbedaan seragam untuk PPPK ini menurut Udin karena memenuhi aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020. Pemda mau tidak mau melaksanakannya karena regulasi harus diterapkan.
Dengan seragam putih hitam itu lanjut Udin membuat PPPK angkatan 2019 agak down karena mereka seperti honorer lagi. "Katanya PPPK itu setara PNS. Nyatanya tetap dibedakan. 

Orang tua murid sampai ada yang bertanya apakah kami sudah menjadi honorer lagi," keluhnya. Bagi Udin dan kawan-kawannya baju keki adalah seragam kebanggaan mereka sebagai ASN.

Namun, kebanggaan itu kini hilang karena perbedaan PPPK dan PNS tampak nyata.  "Kami kok berasa menjadi honorer lagi nih," cetusnya. Diceritakannya di grup guru PPPK 2019, seragam putih hitam menjadi topik hangat.
Di tengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa digunakan lagi setiap Senin sampai Selasa. 

Seragamnya diganti dengan putih hitam. "Yang bikin ngenes, PNS tetap pakai baju keki. PNS dan PPPK ternyata memang berbeda," kata Udin sedih.
Dia menambahkan, PPPK angkatan 2019 merasa tersisihkan oleh identitas baju keki. Seragam putih hitam makin meneguhkan kalau mereka hanya menjadi honorer plus. Plus karena gajinya sudah lebih tinggi dibandingkan honorer biasa.

Sumber : jpnn.com