5 Hal Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1

5 Hal  Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1

BlogPendidikan.net
- Menyusuli surat kami Nomor 14082/B-P.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal usul penetapan NI PPPK Tahun 2021 secara elektronik dan dalam rangka persiapan penetapan Nomor Induk PPPK Guru (NI PPPK Guru) tahun 2021.

5 Hal  Pokok Dalam Surat Edaran BKN Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1 sebagai berikut :

1. Instansi yang telah mendapatkan Hasil Pengolahan Kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui inbox Admin PPPK Guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan Penetapan NI PPPK Guru.

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru tahun 2021 disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Instansi Pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk Instansi Daerah secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022.

4. Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru oleh Instansi disampaikan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital mulai tanggal 2 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022. 

5. Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru Tahun 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.

Surat Edaran BKN Tentang Penetapan NIP PPPK Guru Honorer Tahap 1 >>> LIHAT DISINI