Akhir Tahun Libur Sekolah Ditiadakan, Pembagian Rapor Ditunda

Akhir Tahun Libur Sekolah Ditiadakan, Pembagian Rapor Ditunda

BlogPendidikan.net
- Pembagian rapor para pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA di provinsi DI Yogyakarta yang umumnya dilakukan Desember, ditunda hingga bulan Januari 2022. Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga libur akhir tahun sekolah otomatis ditiadakan.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur menjelang pergantian tahun. Terlebih pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak ada libur, ya nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," terang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya.
Didik melanjutkan, karena libur semester ditiadakan maka pembagian rapor juga akan ditunda hingga Januari 2022. Setelahnya, siswa akan langsung mengikuti pembelajaran di semester baru.

"Sebenarnya konteksnya untuk mengurangi mobilitas. Kalau pembagian rapor kita bagikan sesuai SE (Kemendagri) tersebut. Kita bagikan di bulan Januari setelah itu dilanjutkan (pembelajaran) di semester selanjutnya," sambungnya.

Saat ini Disdikpora DIY baru mengkomunikasikan kebijakan itu ke sekolah-sekolah dengan menerbitkan SE di tingkat daerah. Kemudian jelang akhir tahun, sekolah diminta untuk menggelar beragam aktivitas pengembangan diri seperti ekstrakulikuler dan pemberian motivasi.

Sekolah juga diizinkan memberi kesempatan kepada siswa yang nilai akademiknya kurang untuk menjalani perbaikan. Lebih jauh, Didik tidak merekomendasikan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik karena dinilai bakal meningkatkan potensi penularan Covid-19. Misalnya adalah pertandingan olahraga antar kelas.

"Kalau banyak bersentuhan fisik akan dipertimbangkan misalnya olahraga, kalau pertandingan sepertinya tidak. Bagaimana guru bisa memberi bekal untuk ini. Yang jelas ada aktivitas. Secara daring pun nggak masalah," jelasnya.

Didik menegaskan bahwa siswa datang ke sekolah dengan format pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sehingga jumlah pelajar yang boleh datang ke sekolah tetap sebesar 50 persen dari total kapasitas kelas.

"Kalau masuknya aktivitasnya menyesuaikan posisi level. Jadi 50 persen 50 persen," katanya. Untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim pengawas sekolah yang melakukan pemantauan. Tim juga akan mengawasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang diikuti peserta didik di sekolah.

"Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan. Kita jadi tahu informasi tentang sekolah ya dari pengawas yang mengampu.Kalau di SD namanya penilik," bebernya.

Sumber : jogja.tribunnews.com

SURAT EDARAN NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2021 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVTD-19 : LIHAT DISINI 

Share this

Artikel Terkait

Previous
Next Post »
Comments