Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

Bapak/Ibu : Ini Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022

BlogPendidikan.net
- Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SKB Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Menteri Agama, dikutip melalui keterangan resmi. Beberapa ketentuan baru dalam SKB ini berkaitan dengan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengemukakan dalam SKB sebelumnya, satuan pendidikan yang mayoritas PTK yang sudah divaksin wajib menyediakan layanan PTM terbatas. Sementara itu, PTK yang belum divaksin disarankan untuk mengajar secara jarak jauh. Ketentuan tersebut, kini lebih diperjelas dalam SKB baru.

"Kini, cakupan vaksinasi PTK memengaruhi jumlah kapasitas peserta didik yang mengikuti PTM terbatas. Selain itu untuk mengajar PTM terbatas PTK harus divaksinasi," kata Budi. Selain itu, ada yang terkait dengan penghentian PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Dalam SKB sebelumnya, PTM dihentikan paling cepat 3x24 jam.

Dengan SKB yang baru, maka penghentian diberikan dengan waktu yang lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama para tenaga pendidik dan pelajar.

"Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan Covid-19, angka positivity rate hasil ACF di atas 5% dan warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%," jelasnya.

Budi mengatakan, hal tersebut dapat diketahui dari dashboard yang dapat diakses sekolah dan pihak terkait. Jika setelah dilakukan surveilans bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengemukakan terdapat penyesuaian terhadap pemantauan dan evaluasi PTM terbatas. Semula, yang dipantau hanya kesiapan sesuai daftar periksa. Namun, kini pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa dari laporan sekolah serta kasus suspek dan komorbid dari laporan sekolah dan Satgas Covid-19.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM akan terus dilakukan. Apalagi, saat ini ada integrasi data pokok pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

"Jika ada temuan kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari Kemenkes. Warga sekolah yang diketahui positif Covid-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil langkah penanganan lebih lanjut," jelasnya.

Panduan Terbaru Sekolah Tatap Muka Tahun 2022 >>> LIHAT DISINI