BlogPendidikan.net - Pada SKB 4 Menteri yang telah diterbitkan pada Desember 2021, menyebutkan bahwa sekolah wajib melakukan verifikasi nomor WhatsApp sekolah.
Bagi sekolah yang telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan pada laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi Pedulilindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
Berikut Cara Verifikasi WhatsApp Sekolah Pada Aplikasi Pemantauan PTM Terbatas :
1. Membuka peramban, masuk ke laman https://sekolahaman.kemkes.go.id dan klik tombol "masuk"
2. Melakukan login SSO Kemendikbudristek
Operator satuan pendidikan, operator dinas pendidikan
kabupaten/kota, provinsi, operator Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masuk ke kemdikbud login menggunakan akun DAPODIK masing-masing.
3. Masuk ke laman Profil Sekolah/Deti1 Satgas
Tekan menu "Profil Sekolah" dan pada Daftar Satgas Covid-19 sekolah tekan "Lihat detil" di kolom "aksi", maka akan masuk ke laman Detil Satgas. Klik ikon pensil untuk mengedit dan/atau menambahkan nomor WhatsApp yang aktif.
4. Melakukan edit nomor WhatsApp
Masukkan nomor WhatsApp aktif dan klik ikon Simpan. Sistem akan mengirimkan 6 (enam) angka kode verifikasi melalui WhatsApp yang terdaftar.
5. Melakukan input kode verifikasi
Masukkan 6 (enam) angka kode verifikasi dalam kotak "kode verifikasi" lalu klik validasi.
6. Menyelesaikan proses validasi
Setelah selesai proses validasi dengan demikian proses verifikasi WhatsApp pada laman sekolah aman telah selesai dilaksanakan. Operator satuan pendidikan akan menerima notifikasi WhatsApp apabila terdapat warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam.
Verifikasi WhatsApp pada Laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ Penanggung jawab pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang akan menerima informasi kasus konfirmasi dan/ atau kontak erat (notiflkasi hitam) dari Kementerian Kesehatan melalui aplikasi Pedulilindungi.