Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D

Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D

BlogPendidikan.net
- Dalam Permendikbud No 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menjelaskan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP, sebaiknya dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembelajaran. 


Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok. Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP/KKG, dll) di dalam satu sekolah difasilitasi dan disupervisi kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah. 

Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan kota/kabupaten atau provinsi.

Bagaimana Merumuskan Indikator dan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP

Polemik bagaimana merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran yang baik berkembang dari tahun 70-an hingga saat ini. Pandangan pertama, praktisi pendidikan berpendapat bahwa menyusun indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran yang paling mencantumkan perilaku (behavior). 

Dipertajam dengan pandangan bahwa RPP masih tahapan rancangan pembelajaran, yang penerapannya masih bisa dikreasi sesuai dengan kesiapan guru, kesiapan siswa, dan strategi pengelolaan pembelajaran. 

Dalam menyusun tujuan pembelajaran yang memenuhi unsur ABCD akan memberikan petunjuk yang jelas bagi guru untuk menerapkan strategi pembelajaran yang baik, serta menjadi petunjuk yang baik bagi penyusun tes yang benar-benar mengukur perilaku peserta didik. 

Unsur-unsur ABCD dalam Merumuskan Tujuan Pembelajaran RPP sebagai berikut:

Audience (A)

Adalah peserta didik yang akan belajar. Dalam merumuskan indikator dan tujuan pembelajaran harus dijelaskan siapa peserta didik yang akan mengikuti pelajaran, atau peserta didik yang mana? Pembelajaran memiliki sasaran yang sempit, kelas dan semester berapa? Namun demikian, jika format RPP telah diawali dengan identitas sekolah dan identitas mata pelajaran, maka sebutan “peserta didik atau siswa” sudah terwakili.

Behavior (B)

Adalah perilaku yang spesifik yang akan dimunculkan oleh peserta didik setelah selesai memperoleh pengalaman belajar dalam pelajaran tersebut.  Komponen perilaku dalam indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran adalah tulang punggung RPP secara keseluruhan

Condition (C)

Komponen ketiga dalam perumusan indikator dan tujuan pembelajaran adalah condition (C). C adalah kondisi, yang berarti batasan yang dikenakan kepada peserta didik atau alat/peralatan yang digunakan peserta didik pada saat dilakukan penilaian. Kondisi itu bukan keadaan pada saat peserta didik belajar.

Indikator dan tujuan pembelajaran mempunyai komponen peserta didik dan perilaku seperti kebanyakan digunakan orang seharusnya mengandung komponen yang memberikan petunjuk kepada pengembang tes tentang kondisi atau dalam keadaan bagaimana peserta didik diharapkan mendemonstrasikan perilaku yang dikehendaki pada saat dilakukan penilaian.

Degree (D)

Degree adalah tingkat keberhasilan peserta didik dalam mencapai perilaku. Tingkat keberhasilan ditunjukkan dengan batas minimal dari penampilan suatu perilaku yang dianggap dapat diterima. Di atas batas itu, berarti peserta didik belum mencapai indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.


Keempat komponen rumusan indikator pencapaian kompetensi dan tujuan pembelajaran tersebut dapat dilakukan oleh guru (sebagai desainer pembelajaran) yang telah memahami dan menghayati essensi sistem pembelajaran sebagai investasi masa depan bangsa yang harus dipertanggung jawabkan akuntabilitas keprofesiannya.

Demikian artikel tentang Merumuskan Tujuan Pembelajaran Dalam RPP Harus Memenuhi Unsur A B C D. Semoga bermanfaat dan jangan lupa tuk berbagi. Terima kasih.