BlogPendidikan.net - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Adapun aturan baru itu langsung ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti pada Selasa (14/12/2021). Poin-poin aturan baru yang dikeluarkan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Pada aturan baru itu, ada tujuh aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor saat Nataru, yakni:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan
kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu
belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur
sekolah tahun ajaran 2021- 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun
ajaran 2O21 - 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
3. satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode
Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester
dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada angka 2
4. pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas
kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
5. memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga
kependidikan, dan peserta didik
6. mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong
anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi
COVID-19.
7 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan
dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand
sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
dan 3T (testing, tracing, treatment).
Larangan libur itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.
Lalu tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan ASN selama libur nataru. Tak lupa, aturan libur sekolah sebelumnya juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.
Dengan berlakunya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan Baru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Akhir Tahun 2021 : LIHAT DISINI